Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

KPU Revisi PKPU tentang Syarat Keterwakilan Perempuan, Komisi XI Berikan Apresiasi

Kompas.com - 11/05/2023, 16:15 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berisi tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami apresiasi dan dukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU tersebut agar senafas dengan ketentuan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif sebanyak minimal 30 persen," ujar Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/5/2023).

Puteri mengungkapkan, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dilakukan KPU sejalan dengan ketentuan penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.

Baca juga: RSJ di Solo Pernah Rawat 10 Caleg Gagal di Pemilu 2019, Salah Satunya karena Skizofrenia

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puteri berharap, KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu sebagaimana amanat UU Pemilu.

Menurutnya, peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan.

"Dan terselenggaranya pemilu hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender," kata Puteri.

Baca juga: Ingin Kampanye Sehat, Kader Nasdem Berjalan Kaki Daftar Bacaleg ke KPU DKI

Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Khususnya, revisi pada Pasal 8 Ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan pada Rabu (10/5/2023).

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Bawaslu, DKPP setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com