Namun, lagi-lagi Manotar bersikeras bahwa dirinya sudah tidak beraktivitas apa-apa di PSI.
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.
Sahroni lantas menjelaskan aturan mengenai tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, di mana calon hakim tidak boleh menjadi bagian dari anggota partai politik.
Dengan demikian, jika Manotar belum mundur dari PSI maka Manotar tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Detailkan Syarat Negarawan Calon Hakim MK
Semua anggota Komisi III DPR pun setuju Manotar tidak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim ad hoc HAM.
"Jadi, kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya Bapak tidak ikutin, jadi dengan memohon maaf kalau Bapak enggak mundur maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol. Nah Bapak harus tunjukin yang disampaikan Pak Nasir Djamil tadi surat pengunduran diri dari anggota paprol ataupun sebagai caleg," kata Sahroni.
"Makanya tadi tanya, mau terusin atau setop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat. Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.