Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diminta Detailkan Syarat "Negarawan" Calon Hakim MK

Kompas.com - 22/11/2023, 16:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diminta mendetailkan syarat "negarawan" bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.

Hal ini disampaikan mantan hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna, dalam webinar bertajuk "Menakar Kepemimpinan Yudisial Baru dalam Mengembalikan Martabat dan Wibawa MK" yang dihelat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana diketahui, isu pemulihan reputasi MK ini mencuat setelah eks Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etika berat dan belakangan digantikan posisinya oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Betapa berat sesungguhnya syarat menjadi hakim konstitusi. Di mana-mana, saya selalu mengulangi pernyataan, dari seluruh jabatan publik atau politik di negeri ini, hanya jabatan hakim konstitusi yang secara eksplisit dipersyaratkan dia harus negarawan, apa pun kemudian definisi kita terkait kenegarawanan," ujar Palguna.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK

"Itu menunjukkan syarat menjadi hakim konstitusi tidak cukup hanya menggunakan preferensi politik, tidak cukup bahkan hanya integritas jujur tidak tercela, tapi ia harus negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," katanya lagi.

Namun, Palguna menyayangkan karena selama ini pembentuk undang-undang tidak pernah mendetailkan apa yang dimaksud "negarawan" itu, kendati sudah tiga kali merevisi Undang-Undang (UU) tentang MK.

Padahal, ia mengatakan, itu merupakan saringan pertama yang memungkinkan publik mendapatkan hakim-hakim bagus yang kemudian bisa diharapkan akan melahirkan putusan-putusan yang bagus.

Akibatnya, menurut Palguna, tiga lembaga berwenang mengusulkan hakim MK, yaitu Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR, tak punya parameter baku untuk mengukur sejauh mana kenegarawanan sosok yang mereka usulkan jadi hakim konstitusi.

"Itu mesti di-breakdown, tapi tidak pernah dilakukan. Dalam jangka panjang, itu lah yang harus dilakukan," ujarnya.

Baca juga: MK: Anwar Usman Tak Ikut Putus Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Ada sedikitnya dua hal yang disoroti Palguna dari kenegarawanan hakim konstitusi. Ia mengibaratkannya sebagai saku kiri dan kanan pada pakaian hakim MK.

"Di saku kanan adalah hukum acara dan di saku kiri adalah kode etik dan pedoman perilaku," kata Palguna.

"Yang keduanya, pada saat yang bersama harus ditaati kala hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang menjadi kewenangannya," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.

Baca juga: Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju sebagai bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, memperoleh nomor urut 2.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Optimis Suhartoyo-Saldi Isra Bisa Pulihkan Wibawa MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com