Manotar diusir Komisi III DPR lantaran masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) sekaligus menjadi caleg.
Mulanya, Manotar diberi kesempatan untuk memaparkan presentasinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.
"Judulnya proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Manotar.
Usai Manotar menyelesaikan pemaparannya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Nurdin mendapati Manotar ternyata seorang caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dari data yang kami dapat, bapak kan caleg, Pak. Sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," kata Nurdin.
Manotar pun menjawab pertanyaan Nurdin itu. Manotar mengaku sudah tidak beraktivitas di PSI lagi.
"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai, begitu, Pak," kata Manotar.
Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merasa jawaban Manotar masih kurang tegas.
Sebab, Manotar tidak menjelaskan apakah dirinya sudah mundur dari PSI dan dicoret dari daftar caleg atau belum.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil pun mendesak Manotar menunjukkan bukti bahwa dia sudah bukan caleg dan kader PSI lagi.
"Jadi kalau Bapak belum mundur, nama Bapak pasti akan ada gitu loh di DCT. Proses ini kan lama, Pak, di KY berbulan-bulan. Ini harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan Komisi III nanti," jelas Arsul.
"Jawab dulu, Pak, sudah mundur apa belum?" tanya Sahroni menengahi.
Lalu, Manotar mengakui dirinya belum mundur secara resmi dari PSI.
Namun, lagi-lagi Manotar bersikeras bahwa dirinya sudah tidak beraktivitas apa-apa di PSI.
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.
Sahroni lantas menjelaskan aturan mengenai tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, di mana calon hakim tidak boleh menjadi bagian dari anggota partai politik.
Dengan demikian, jika Manotar belum mundur dari PSI maka Manotar tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
Semua anggota Komisi III DPR pun setuju Manotar tidak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim ad hoc HAM.
"Jadi, kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya Bapak tidak ikutin, jadi dengan memohon maaf kalau Bapak enggak mundur maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol. Nah Bapak harus tunjukin yang disampaikan Pak Nasir Djamil tadi surat pengunduran diri dari anggota paprol ataupun sebagai caleg," kata Sahroni.
"Makanya tadi tanya, mau terusin atau setop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat. Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/13472021/calon-hakim-ad-hoc-ternyata-caleg-psi-dpr-hentikan-uji-kelayakan