Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Kompas.com - 22/11/2023, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana, Ainal Mardhiah berpandangan bahwa peraturan hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan menyesuaikan dengan peraturan internasional.

"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat membacakan kesimpulan makalahnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

Ainal mengatakan, hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif.

Menurutnya, pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam aturan pidana pokok. Sementara, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur pada Pasal 67 dan bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.

"Pasal 98 (KUHP baru) dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," ujar Ainal.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Ainal juga menjelaskan terkait pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Pelaksanaan hukuman mati juga tidak dilakukan di muka umum. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.

"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," kata Ainal.

Adapun aturan pengecualian itu tertuang dalam Pasal 99 KUHP baru.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sang Mantan Jenderal yang Lolos dari Hukuman Mati...

Sebagai informasi, Ainal merupakan urutan pertama calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hari ini.

Nama-nama setelahnya yang akan mengikuti fit and proper test, yaitu masing-masing dari kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto.

Kemudian, calon hakim agung Kamar Perdata, Agus Subroto. Lalu, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.

Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com