JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana, Ainal Mardhiah berpandangan bahwa peraturan hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan menyesuaikan dengan peraturan internasional.
"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat membacakan kesimpulan makalahnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).
Ainal mengatakan, hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif.
Menurutnya, pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam aturan pidana pokok. Sementara, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur pada Pasal 67 dan bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.
"Pasal 98 (KUHP baru) dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," ujar Ainal.
Ainal juga menjelaskan terkait pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.
Pelaksanaan hukuman mati juga tidak dilakukan di muka umum. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.
"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," kata Ainal.
Adapun aturan pengecualian itu tertuang dalam Pasal 99 KUHP baru.
Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sang Mantan Jenderal yang Lolos dari Hukuman Mati...
Sebagai informasi, Ainal merupakan urutan pertama calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hari ini.
Nama-nama setelahnya yang akan mengikuti fit and proper test, yaitu masing-masing dari kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto.
Kemudian, calon hakim agung Kamar Perdata, Agus Subroto. Lalu, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), Ruwaidah Afiyati.
Selanjutnya, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.
Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.