Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Beda dengan Kebebasan Berpendapat yang Dijamin Konstitusi

Kompas.com - 22/11/2023, 16:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana, Yanto berpandangan bahwa ujaran kebencian berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi.

Keduanya pun diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berbeda.

Ujaran kebencian diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi ujaran kebencian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 berbeda dengan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi," kata Yanto dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

"Di satu sisi kebebasan berpendapat diatur dan dijamin oleh konstitusi yaitu dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 E. Dan di sisi lain ujaran kebencian diatur dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana bagi pelakunya," lanjut dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ainal Mardiah Sebut Bandar Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati Tanpa Percobaan

Yanto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti menghempaskan moral sebagai batasan.

Menurut dia, setiap warga negara Indonesia pun harus mengutamakan adat ketimuran dalam penyampaian pendapat.

"Kebebasan berpendapat itu bukanlah tanpa moral melainkan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia. Sehingga menurut penulis perlu adanya pemahaman dari seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memberikan pendapat dengan santun serta pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur Yanto.

Ia pun menekankan agar seluruh masyarakat hendaknya menyampaikan pandangan atau pendapat dengan batas moral.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyampaikan pandangan atau pendapat bukan untuk menyerang atau mengolok pribadi seseorang ataupun golongan tertentu.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Adapun masalah ujaran kebencian ini merupakan materi yang didapat Yanto dalam pengundian makalah untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III.

Pengundian materi itu dilakukan pada 20 November 2023.

Yanto mendapatkan undian untuk membuat makalah tentang ujaran kebencian yang turut disoroti dalam kehidupan bernegara bermasyarakat.

Selain Yanto, calon hakim agung dari kamar pidana lainnya yang ikut fit and proper test, yakni Ainal Mardhiah, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, dan Sutarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com