JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan, bandar narkoba sebaiknya dijatuhkan hukuman mati tanpa melalui masa percobaan selama 10 atau 20 tahun, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Itu disampaikan menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut dua kriteria pantas dikenakan hukuman mati, yakni bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Apalagi menyangkut narkotika yang akibat tindak pidana itu bisa merusak bangsa harapan negara, maka sebaiknya hukuman mati itu tanpa melalui percobaan, langsung hukuman mati," kata Ainal dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ainal menjelaskan efek buruk dari narkoba yang begitu besar terhadap keberlangsungan Negara.
Menurutnya, narkoba berefek pada kerusakan pada generasi muda penerus bangsa.
Oleh karena itu, dia berpendapat bandar narkoba layak dijatuhkan hukuman mati, bahkan tanpa masa hukuman percobaan.
"Efeknya betul-betul merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, apalagi untuk anak-anak muda," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Habiburokhman menyebutkan dua kriteria yang pantas dijatuhkan hukuman mati jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.
Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR
Pandangan ini disampaikan di hadapan calon hakim agung kamar pidana, Ainal Mardhiah saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu.
Dua kriteria itu adalah bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Yang pertama, bandar narkoba. Kita tahu kalau pelaku tentu kita pendekatannya rehabilitatif dan restorative, tetapi kalau bandar, bandar ini kan yang paling parah. Kalau pemakai misalnya, pengedar, oke lah (rehabilitasi dan restorative)," ujar Habiburokhman dalam ruang rapat.
"Tapi kalau bandar ya memang bosnya para pengedar, saya pikir tidak ada lain kecuali hukuman mati," sambung dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Kendati demikian, menurut Habiburokhman para terpidana itu juga berhak dilakukan 10 hingga 20 tahun masa percobaan sesuai dengan aturan KUHP yang baru.
Kedua, terpidana yang dinilai layak mendapatkan hukuman mati adalah pelaku kejahatan seksual pada anak.
"(Tindakan tersebut) Ini memang di luar perikemanusiaan," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.