Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ainal Mardiah Sebut Bandar Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati Tanpa Percobaan

Kompas.com - 22/11/2023, 15:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan, bandar narkoba sebaiknya dijatuhkan hukuman mati tanpa melalui masa percobaan selama 10 atau 20 tahun, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Itu disampaikan menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut dua kriteria pantas dikenakan hukuman mati, yakni bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Apalagi menyangkut narkotika yang akibat tindak pidana itu bisa merusak bangsa harapan negara, maka sebaiknya hukuman mati itu tanpa melalui percobaan, langsung hukuman mati," kata Ainal dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Ainal menjelaskan efek buruk dari narkoba yang begitu besar terhadap keberlangsungan Negara.

Menurutnya, narkoba berefek pada kerusakan pada generasi muda penerus bangsa.

Oleh karena itu, dia berpendapat bandar narkoba layak dijatuhkan hukuman mati, bahkan tanpa masa hukuman percobaan.

"Efeknya betul-betul merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, apalagi untuk anak-anak muda," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Habiburokhman menyebutkan dua kriteria yang pantas dijatuhkan hukuman mati jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR

Pandangan ini disampaikan di hadapan calon hakim agung kamar pidana, Ainal Mardhiah saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu.


Dua kriteria itu adalah bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Yang pertama, bandar narkoba. Kita tahu kalau pelaku tentu kita pendekatannya rehabilitatif dan restorative, tetapi kalau bandar, bandar ini kan yang paling parah. Kalau pemakai misalnya, pengedar, oke lah (rehabilitasi dan restorative)," ujar Habiburokhman dalam ruang rapat.

"Tapi kalau bandar ya memang bosnya para pengedar, saya pikir tidak ada lain kecuali hukuman mati," sambung dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Kendati demikian, menurut Habiburokhman para terpidana itu juga berhak dilakukan 10 hingga 20 tahun masa percobaan sesuai dengan aturan KUHP yang baru.

Kedua, terpidana yang dinilai layak mendapatkan hukuman mati adalah pelaku kejahatan seksual pada anak.

"(Tindakan tersebut) Ini memang di luar perikemanusiaan," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com