Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Kompas.com - 22/11/2023, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana, Ainal Mardhiah berpandangan bahwa peraturan hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan menyesuaikan dengan peraturan internasional.

"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat membacakan kesimpulan makalahnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

Ainal mengatakan, hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif.

Menurutnya, pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam aturan pidana pokok. Sementara, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur pada Pasal 67 dan bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.

"Pasal 98 (KUHP baru) dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," ujar Ainal.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Ainal juga menjelaskan terkait pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Pelaksanaan hukuman mati juga tidak dilakukan di muka umum. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.

"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," kata Ainal.

Adapun aturan pengecualian itu tertuang dalam Pasal 99 KUHP baru.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sang Mantan Jenderal yang Lolos dari Hukuman Mati...

Sebagai informasi, Ainal merupakan urutan pertama calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hari ini.

Nama-nama setelahnya yang akan mengikuti fit and proper test, yaitu masing-masing dari kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto.

Kemudian, calon hakim agung Kamar Perdata, Agus Subroto. Lalu, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.

Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com