Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Perangkat Desa Tak Netral Dinilai Langgar Prinsip Pendirian

Kompas.com - 22/11/2023, 06:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian dukungan politik terhadap pasangan capres-cawapres tertentu menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 melalui organisasi yang menghimpun perangkat desa dinilai menyalahi prinsip pendirian yang telah ditetapkan.

Menurut peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Devi Darmawan, organisasi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang berisi kepala desa aktif dibentuk bukan bertujuan buat menghimpun dukungan politik, ataupun digunakan buat agenda pemenangan elektoral.

"Secara kelembagaan, APDESI dibentuk oleh Mendagri untuk membangun forum sinergitas antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang mampu melahirkan administrasi pelayanan publik yang cepat, efisien di wilayah pedesaan. Terutama mengingat, anggota APDESI merupakan kepala desa aktif," kata Devi dalam pernyataannya saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).

Devi juga menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kepala desa tidak diperbolehkan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Dukungan Ribuan Aparat Desa untuk Gibran Dinilai Menghina Negara Hukum

Maka dari itu, kata Devi, dalam konteks saat ini maka menurut dia dukungan politik dari APDESI yang menghimpun kepala desa aktif adalah perbuatan melanggar UU pemerintahan desa.

"Di sisi lain, bentuk dukungan meskipun tersirat atau apalagi dilakukan dengan deklarasi sesungguhnya menunjukan adanya pelanggaran serius bagi prinsip netralitas kepala desa yang merupakan bagian dari penyelenggara negara di tingkat desa," ucap Devi.

Selain itu, Devi menilai penyampaian aspirasi perangkat desa dengan hanya mengundang pasangan calon tertentu juga melanggar prinsip netralitas, serta menyalahi aturan masa kampanye.

"Karena masa kampanye secara resmi baru akan dimulai tanggal 28 November mendatang. Dengan demikian, bentuk pelanggaran terkait deklarasi APDESI ini tidak hanya dari kubu APDESI tentang netralitas penyelenggara negara, tetapi juga oleh pihak paslon dan tim kampanyenya terkait kampanye di luar jadwal," papar Devi.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi yang menaungi para aparat pemerintahan desa menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang calon wakil presiden nomor 02 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Soal Dukungan Perangkat Desa ke Paslon Tertentu, Mahfud: Yang Tanggapi Masyarakat Saja

Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.


Para perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Kemudian ada pula PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

Baca juga: UU Pemilu: Kepala Desa Dilarang Untungkan Salah Satu Paslon Selama Kampanye

"Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detailkan lagi kita carikan solusi bersama-sama," kata Gibran, Minggu sore.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com