Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, Salah Satunya Kepala Desa

Kompas.com - 21/11/2023, 11:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala dan perangkat desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2).

Selain kepala dan perangkat desa, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).

Baca juga: Perangkat Desa Banjir Kritik Usai Beri Sinyal Dukungan ke Prabowo-Gibran

Selengkapnya, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca juga: Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Deklarasi dukungan Prabowo-Gibran

Belakangan, ribuan kepala dan perangkat desa jadi sorotan setelah menghadiri acara deklarasi dukungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perangkat desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu itu hadir dalam acara deklarasi bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu" yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI).

Kemudian, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), juga Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Baca juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Perangkat Desa Tak Netral

Acara tersebut juga dihadiri oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju, termasuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Adapun saat ini tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye. Kampanye akan digelar selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com