Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dukungan Perangkat Desa ke Paslon Tertentu, Mahfud: Yang Tanggapi Masyarakat Saja

Kompas.com - 21/11/2023, 13:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak mau berkomentar mengenai sikap sejumlah organisasi perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Ketika dimintai tanggapan terkait permintaan agar pemerintah menegur perangkat desa itu, Mahfud justru menyerahkan isu tersebut untuk dinilai oleh masyarakat.

"Saya kan pemerintah, ya sudah yang tanggapi masyarakat saja," kata Mahfud di Ancol, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Deretan Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, Salah Satunya Kepala Desa

Sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

Sinyal dukungan perangkat desa ini rawan bermasalah secara hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan pun mempertanyakan sikap pemerintah yang dianggap membiarkan pertemuan antara organisasi perangkat desa dan Gibran.


Djohan menyatakan, pemerintah seharusnya tegas melarang kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan politik praktis karena hal itu dilarang oleh undang-undang.

"Itu kalau ditengarai ada (politik) transaksional yang ingin dimainkan oleh perangkat desa itu mereka mencegah jadi itu harus ada langkah pencegahan dengan meminta tidak boleh ada pertemuan-pertemuan seperti itu," kata Djohan kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

"Ini kan enggak ada (larangan) kita lihat, kecolongan? Masak adem-adem saja, diam-diam saja orang-orang itu di pemeritahan, apakah mereka tidak melihat semua itu?" ujar Djohan.

Baca juga: Dukungan Aparat Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Wujud Cawe-cawe Pilpres

Ia juga mendorong pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu untuk berani menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada asosiasi kepala desa yang bermain politik praktis.

Harapannya, teguran tersebut dapat membuat para kepala desa tidak lagi mengikuti pertemuan-pertemuan yang menjurus pada dukungan untuk kandidat tertentu.

"Jadi penegakan-penegakan sanksi, law enforcement, kalau mau menjaga pemilu yang berintegritas harus dilakukan. Karena ini kalau enggak, berulang lagi nih," ujar Djohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com