JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak mengatur rangkaian persidangan dengan cepat, terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Selain menyangkut hak konstitusional perempuan, hal ini disebut juga akan sangat berpengaruh untuk logistik surat suara yang dicetak dan didistribusikan KPU RI ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat. Karena kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita," kata salah satu pelapor di Bawaslu RI, Hadar Nafis Gumay, dalam sidang perdana pada Selasa (21/11/2023).
"Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu," ujarnya lagi.
Baca juga: Caleg Perempuan Tak Capai Target di Banyak Dapil, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Hadar lantas mengaku kecewa karena perwakilan KPU RI batal membacakan jawaban atas laporan mereka, dengan alasan para komisionernya sedang tugas bimbingan teknis (bimtek) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Padahal, sidang hari ini beragendakan pembacaan laporan dan jawaban terlapor.
Ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menyebut bahwa undangan sidang sudah dikirim kepada KPU RI sejak Jumat lalu. Sedangkan para komisioner baru terbang ke mancanegara pada hari Minggu.
Pembacaan jawaban KPU RI atas masalah ini pun dijadwalkan ulang pada Kamis (23/11/2023), bersamaan dengan pembuktian ahli dan saksi dari para pelapor.
"Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak terlapor, KPU kita. Padahal ini adalah hal uang sangat penting, yang nyata-nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan, ya konstitusi, undang-undang, dan peraturan KPU sendiri," kata Hadar ketika dikonfirmasi usai sidang.
"Ketidakhadiran ini tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif ini, dan ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik. Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini?" ujarnya lagi.
Baca juga: Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan, Pakar: KPU Harusnya Menolak Pendaftaran
Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU RI pada 3 November 2023, 17 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi target minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Hanya satu parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Hadar yang juga Direktur Eksekutif Netgrit, dalam rilis hasil analisis DCT pada 9 November 2023.
Netgrit yang merupakan salah satu representasi koalisi menambahkan bahwa PKB dan PDI-P menjadi partai politik dengan masalah keterwakilan perempuan terbanyak.
PKB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di 29 dapil, disusul PDI-P 26 dapil.
Setelahnya, berturut-turut adalah Demokrat 24 dapil; Golkar dan Gerindra 22 dapil; PKN 21 dapil; Partai Gelora 19 dapil; Partai Amanat Nasional (PAN) 17 dapil, Nasdem; dan Partai Bulan Bintang (PBB) 16 dapil.