Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Kompas.com - 21/11/2023, 15:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak mengatur rangkaian persidangan dengan cepat, terkait dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Selain menyangkut hak konstitusional perempuan, hal ini disebut juga akan sangat berpengaruh untuk logistik surat suara yang dicetak dan didistribusikan KPU RI ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat. Karena kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita," kata salah satu pelapor di Bawaslu RI, Hadar Nafis Gumay, dalam sidang perdana pada Selasa (21/11/2023).

"Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Caleg Perempuan Tak Capai Target di Banyak Dapil, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Hadar lantas mengaku kecewa karena perwakilan KPU RI batal membacakan jawaban atas laporan mereka, dengan alasan para komisionernya sedang tugas bimbingan teknis (bimtek) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Padahal, sidang hari ini beragendakan pembacaan laporan dan jawaban terlapor.

Ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menyebut bahwa undangan sidang sudah dikirim kepada KPU RI sejak Jumat lalu. Sedangkan para komisioner baru terbang ke mancanegara pada hari Minggu.

Pembacaan jawaban KPU RI atas masalah ini pun dijadwalkan ulang pada Kamis (23/11/2023), bersamaan dengan pembuktian ahli dan saksi dari para pelapor.

"Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak terlapor, KPU kita. Padahal ini adalah hal uang sangat penting, yang nyata-nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan, ya konstitusi, undang-undang, dan peraturan KPU sendiri," kata Hadar ketika dikonfirmasi usai sidang.

"Ketidakhadiran ini tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif ini, dan ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik. Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini?" ujarnya lagi.

Baca juga: Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan, Pakar: KPU Harusnya Menolak Pendaftaran

Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU RI pada 3 November 2023, 17 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi target minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Hanya satu parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Hadar yang juga Direktur Eksekutif Netgrit, dalam rilis hasil analisis DCT pada 9 November 2023.

Netgrit yang merupakan salah satu representasi koalisi menambahkan bahwa PKB dan PDI-P menjadi partai politik dengan masalah keterwakilan perempuan terbanyak.

PKB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di 29 dapil, disusul PDI-P 26 dapil.

Setelahnya, berturut-turut adalah Demokrat 24 dapil; Golkar dan Gerindra 22 dapil; PKN 21 dapil; Partai Gelora 19 dapil; Partai Amanat Nasional (PAN) 17 dapil, Nasdem; dan Partai Bulan Bintang (PBB) 16 dapil.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 dapil; Garuda sembilan dapil; Partai Buruh enam dapil; Perindo dan Partai Ummat lima dapil, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) empat dapil.

Baca juga: KPU Klaim Seluruh Parpol Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan di Semua Dapil

Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan ketentuan awal yang harus dipenuhi parpol ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com pada 7 November 2023.

"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Menurutnya, hal itu sama seperti KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Sebab, keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.

Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi Anggraini.

Hasyim mengatakan, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Ia megungkapkan, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.

“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 9 Oktober 2023.

Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.

“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” ujar Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Membangkang dari Putusan MA?

Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa satu perempuan dari empat caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat empat kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2.

Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total empat caleg di dapil itu cukup hanya satu orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, satu dari empat caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Pasal ini belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Agustus 2023, ketika partai politik kadung mengusulkan daftar calegnya ke KPU untuk diverifikasi.

Baca juga: Sejumlah Dapil Masih Kekurangan Caleg Perempuan, KPU Membangkang Putusan MA?

MA mengembalikan mekanisme pembulatan ke atas. Sehingga, hitungan keterwakilan caleg perempuan dari empat kursi yang ada minimum dua orang.

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Sementara itu, KPU RI selalu menyoroti keterwakilan caleg perempuan secara akumulatif yang sudah di atas 30 persen, meski UU Pemilu mensyaratkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan itu dihitung per dapil.

"Secara akumulatif rata-rata pencalonan perempuan menjadi caleg dalam DCT untuk Pemilu Anggota DPR RI sebesar 37,13 persen untuk 18 parpol peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com.

Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com