Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 dapil; Garuda sembilan dapil; Partai Buruh enam dapil; Perindo dan Partai Ummat lima dapil, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) empat dapil.
Baca juga: KPU Klaim Seluruh Parpol Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan di Semua Dapil
Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan ketentuan awal yang harus dipenuhi parpol ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.
"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com pada 7 November 2023.
"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," ujarnya lagi.
Menurutnya, hal itu sama seperti KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Sebab, keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.
Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi Anggraini.
Hasyim mengatakan, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.
Ia megungkapkan, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.
“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 9 Oktober 2023.
Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.
“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” ujar Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa satu perempuan dari empat caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.
Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat empat kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2.