Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Kompas.com - 21/11/2023, 15:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 dapil; Garuda sembilan dapil; Partai Buruh enam dapil; Perindo dan Partai Ummat lima dapil, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) empat dapil.

Baca juga: KPU Klaim Seluruh Parpol Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan di Semua Dapil

Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan ketentuan awal yang harus dipenuhi parpol ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com pada 7 November 2023.

"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Menurutnya, hal itu sama seperti KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Sebab, keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.

Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi Anggraini.

Hasyim mengatakan, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Ia megungkapkan, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.

“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 9 Oktober 2023.

Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.

“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” ujar Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Membangkang dari Putusan MA?

Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa satu perempuan dari empat caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat empat kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com