Salin Artikel

Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu

Selain menyangkut hak konstitusional perempuan, hal ini disebut juga akan sangat berpengaruh untuk logistik surat suara yang dicetak dan didistribusikan KPU RI ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Saya kira kami sangat berharap proses ini tidak tertunda-tunda dan bisa dibuktikan cepat. Karena kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita," kata salah satu pelapor di Bawaslu RI, Hadar Nafis Gumay, dalam sidang perdana pada Selasa (21/11/2023).

"Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini supaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu," ujarnya lagi.

Hadar lantas mengaku kecewa karena perwakilan KPU RI batal membacakan jawaban atas laporan mereka, dengan alasan para komisionernya sedang tugas bimbingan teknis (bimtek) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Padahal, sidang hari ini beragendakan pembacaan laporan dan jawaban terlapor.

Ketua majelis pemeriksa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga menyebut bahwa undangan sidang sudah dikirim kepada KPU RI sejak Jumat lalu. Sedangkan para komisioner baru terbang ke mancanegara pada hari Minggu.

Pembacaan jawaban KPU RI atas masalah ini pun dijadwalkan ulang pada Kamis (23/11/2023), bersamaan dengan pembuktian ahli dan saksi dari para pelapor.

"Kami kecewa ya, prihatin dengan ketidakhadiran pihak terlapor, KPU kita. Padahal ini adalah hal uang sangat penting, yang nyata-nyata sudah melanggar peraturan perundang-undangan, ya konstitusi, undang-undang, dan peraturan KPU sendiri," kata Hadar ketika dikonfirmasi usai sidang.

"Ketidakhadiran ini tentu akan memperpanjang proses persidangan laporan dugaan pelanggaran administratif ini, dan ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik. Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini?" ujarnya lagi.

Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU RI pada 3 November 2023, 17 dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi target minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

"Hanya satu parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Hadar yang juga Direktur Eksekutif Netgrit, dalam rilis hasil analisis DCT pada 9 November 2023.

Netgrit yang merupakan salah satu representasi koalisi menambahkan bahwa PKB dan PDI-P menjadi partai politik dengan masalah keterwakilan perempuan terbanyak.

PKB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di 29 dapil, disusul PDI-P 26 dapil.

Setelahnya, berturut-turut adalah Demokrat 24 dapil; Golkar dan Gerindra 22 dapil; PKN 21 dapil; Partai Gelora 19 dapil; Partai Amanat Nasional (PAN) 17 dapil, Nasdem; dan Partai Bulan Bintang (PBB) 16 dapil.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 dapil; Garuda sembilan dapil; Partai Buruh enam dapil; Perindo dan Partai Ummat lima dapil, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) empat dapil.

Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan ketentuan awal yang harus dipenuhi parpol ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com pada 7 November 2023.

"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Menurutnya, hal itu sama seperti KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Sebab, keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.

Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi Anggraini.

Hasyim mengatakan, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Ia megungkapkan, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.

“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 9 Oktober 2023.

Ia memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.

“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” ujar Hasyim.

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat empat kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2.

Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total empat caleg di dapil itu cukup hanya satu orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, satu dari empat caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Pasal ini belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Agustus 2023, ketika partai politik kadung mengusulkan daftar calegnya ke KPU untuk diverifikasi.

MA mengembalikan mekanisme pembulatan ke atas. Sehingga, hitungan keterwakilan caleg perempuan dari empat kursi yang ada minimum dua orang.

Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.

Sementara itu, KPU RI selalu menyoroti keterwakilan caleg perempuan secara akumulatif yang sudah di atas 30 persen, meski UU Pemilu mensyaratkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan itu dihitung per dapil.

"Secara akumulatif rata-rata pencalonan perempuan menjadi caleg dalam DCT untuk Pemilu Anggota DPR RI sebesar 37,13 persen untuk 18 parpol peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/15075801/bawaslu-didesak-cepat-putus-kasus-kpu-soal-jumlah-caleg-perempuan-disebut

Terkini Lainnya

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke