JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 yang kini disandangnya bukan atas permintaan pribadi.
"Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tetapi ada kehendak dari para Yang Mulia, yang memang seperti yang disampaikan," ujar Suhartoyo setelah diumumkan sebagai ketua terpilih, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo disepakati secara mufakat menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Ia menyampaikan, terdapat dorongan untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu.
Di kalangan publik, MK sampai dijuluki Mahkamah Keluarga, merujuk pada hubungan kekerabatan Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo.
"Kalau Beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?" ungkap Suhartoyo.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan mandek. Harus ada pimpinan MK yang bersedia menjadi lokomotif, kendati ia mengakui bahwa kerja memulihkan reputasi Mahkamah merupakan kerja kolektif 9 hakim.
Baca juga: Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Punya Harta Rp 14,7 Miliar
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang ditugasi memimpin pemilihan mengatakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis pagi hanya menyepakati 2 nama untuk didorong ke kursi Ketua MK, yakni dirinya dan Suhartoyo.
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu," kata Suhartoyo yang sebentar lagi menjalani tahun kedelapan sebagai hakim konstitusi, Kamis.
Musyawarah mufakat memang menjadi mekanisme pemilihan pimpinan MK, merujuk pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Jika tak mencapai mufakat, barulah MK menggelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara seperti pada Maret 2023 lalu.
Ketika itu, Anwar Usman menang tipis atas Arief Hidayat pada putaran keempat, setelah 3 putaran berlangsung imbang karena satu hakim memilih abstain.
Dalam RPH untuk mencari mufakat pagi tadi, kata Saldi Isra, 7 hakim itu tak bersedia karena beberapa hal.
Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.
Hakim lain seperti Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan setelah terbukti melanggar etik berat.