JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Suhartoyo sempat menangis ketika berpidato selama 8 menit saat pelantikan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
"Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim...," kata Suhartoyo sebelum tercekat membendung tangisnya, Senin (13/11/2023).
"Mari kita membangun kembali sinergi persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," lanjutnya.
Baca juga: Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Ia kemudian mengambil jeda sejenak untuk menenangkan dirinya sesaat dalam acara yang tidak dihadiri Anwar Usman itu.
"Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita penuhi dan capai bersama, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah stau misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Ia menegaskan, dirinya akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi, sekaligus meningkatkan motivasi serta rasa memiliki pegawai MK agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan seimbang di MK.
Ia mengilas balik bagaimana MK selama beberapa waktu terakhir diterpa krisis kepercayaan masyarakat.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK
MK mengonfirmasi, semus hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.