Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] PDI-P Sebut Sikap Presiden Jokowi Berubah Dipengaruhi "Badut Politik" | Ancaman Penjara 5 Tahun Capres-Cawapres Mundur atau Diganti

Kompas.com - 10/11/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berbeda dari awal ketika dia diusung menjadi pejabat publik.

Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun, perbedaan sikap Jokowi itu diduga akibat pengaruh dari lingkaran Istana.

1. PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai "Badut Politik" Mengelilingi Presiden

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, sikap Presiden Joko Widodo saat ini, sudah berbeda dari yang selama ini ia kenal.

Perbedaan itu, menurutnya dipengaruhi oleh kemunculan "badut-badut" di Istana yang berada di sekeliling mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Ditanya soal Dukungan Keluarga Jokowi yang Berkurang, Ganjar Tersenyum

"(Jokowi berbeda) setelah badut-badut politik mulai berkumpul di sekeliling istana. Itulah," kata Komarudin dalam tayangan Gaspol! Kompas.com dikutip Kamis (9/11/2023).

Ia pun meminta awak media mencari tahu siapa saja badut politik yang berada di sekitar Presiden Jokwoi, alih-alih mengungkapkan siapa saja sosok tersebut.

Lebih jauh, Komarudin menilai, pandangan sikap Jokowi dan PDI-P tak sepenuhnya berbeda ketika menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua kepemimpinannya.

"Merasa (berbeda) itu yang terakhir (Jokowi) tidak mendukung Ganjar itu yang saya tidak habis pikir," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Mengaku Netral tetapi Kerap Lempar Kode untuk Capres Tertentu, Moeldoko: Tergantung yang Artikan

PDI-P, imbuh dia, juga tak ingin berlarut-larut di dalam kesedihan, usai Presiden tak lagi sejalan dengan partai.

 

2. Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti

Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.

Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Baca juga: Jokowi Bantah Pemberian Bansos Sebabkan Kenaikan Harga Beras

Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com