Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] PDI-P Sebut Sikap Presiden Jokowi Berubah Dipengaruhi "Badut Politik" | Ancaman Penjara 5 Tahun Capres-Cawapres Mundur atau Diganti

JAKARTA, KOMPAS.com - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berbeda dari awal ketika dia diusung menjadi pejabat publik.

Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun, perbedaan sikap Jokowi itu diduga akibat pengaruh dari lingkaran Istana.

1. PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai "Badut Politik" Mengelilingi Presiden

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, sikap Presiden Joko Widodo saat ini, sudah berbeda dari yang selama ini ia kenal.

Perbedaan itu, menurutnya dipengaruhi oleh kemunculan "badut-badut" di Istana yang berada di sekeliling mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"(Jokowi berbeda) setelah badut-badut politik mulai berkumpul di sekeliling istana. Itulah," kata Komarudin dalam tayangan Gaspol! Kompas.com dikutip Kamis (9/11/2023).

Ia pun meminta awak media mencari tahu siapa saja badut politik yang berada di sekitar Presiden Jokwoi, alih-alih mengungkapkan siapa saja sosok tersebut.

Lebih jauh, Komarudin menilai, pandangan sikap Jokowi dan PDI-P tak sepenuhnya berbeda ketika menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua kepemimpinannya.

"Merasa (berbeda) itu yang terakhir (Jokowi) tidak mendukung Ganjar itu yang saya tidak habis pikir," ucapnya.

PDI-P, imbuh dia, juga tak ingin berlarut-larut di dalam kesedihan, usai Presiden tak lagi sejalan dengan partai.

Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/05000041/-populer-nasional-pdi-p-sebut-sikap-presiden-jokowi-berubah-dipengaruhi

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke