Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waka TPN Ganjar-Mahfud: Meski Hujan Belum Terlalu Banyak, di Alam Politik Sedang Mendung Demokrasi

Kompas.com - 09/11/2023, 22:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Rambun Tjajo menyebut, alam demokrasi Indonesia tengah mengalami mendung karena serentetan peristiwa yang mencederai konstitusi.

Salah satu yang disebutnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Putusan itu dianggap mengindikasikan alat negara digunakan untuk menguntungkan salah satu kandidat tertentu.

"Kita semua yang sangat yakin dengan masalah konstitusi, dengan kemandirian lembaga yudikatif dan juga tentunya bentuk-bentuk sistem politik demokrasi kita yang sekarang memang kita bilang lagi mendung," kata Rambun dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Meskipun kita sekarang masih hujan belum terlalu banyak, tetapi di dalam alam politik kita ini sudah terjadi mendung demokrasi yang menurut kami harus menjadi perhatian kita semua," kata dia.

Baca juga: Putusan MKMK, Gibran, dan Resesi Demokrasi

Berkaitan situasi tersebut, dia menegaskan bahwa TPN tak tinggal diam.

TPN mengajak semua masyarakat untuk menyuarakan pandangannya terhadap rentetan peristiwa menyangkut Mahkamah Konstitusi.

Dia berharap, suara-suara lantang masyarakat mampu menjaga pemilu yang jujur dan adil terhindar dari intervensi siapa pun.

"Yang kita bisa kendalikan adalah sebuah perlawanan dari masyarakat, inisiatif-inisiatif dari masyarakat sebagai suatu bentuk perlawanan untuk menjaga demokrasi ini," ucap dia.

Untuk itu, TPN membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya suatu masalah dalam demokrasi atau bahkan mendapatkan intimidasi terkait Pemilu 2024.


Menurut dia, posko pengaduan ini tidak hanya dibuka bagi seluruh pendukung Ganjar-Mahfud. Ini karena persoalan konstitusi mestinya disoroti bersama.

"Misalnya datang dari pendukung capres lain dan dia menghadapi masalah yang sama, kami bersedia menampung bahkan mengadukan itu juga. Karena ini bukan lagi masalah partisan, ini masalah soal prinsip yang harus kita pelihara dan harus kita tegakkan," kata dia.

"Jadi ini, kecurangan ini bukan hanya masalah kami TPN atau partai pendukung, tapi merupakan concern dari kita bersama rakyat Indonesia," ucap Ketua Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi Komunitas Warga Indonesia pendukung Jokowi (Seknas-Jokowi) itu.

Baca juga: Soal Putusan MKMK, Arsjad Rasjid: Rakyat Harus Terima Proses Demokrasi yang Dimulai dengan Luka Serius

Rentetan peristiwa menyangkut MK sudah terjadi satu bulan ke belakang.

Diawali dari gugatan ke MK terkait batas usia minimal capres-cawapres yang akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden.

Kemudian, putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di mana memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Namun, dari putusan itu, MKMK tidak memiliki hak untuk mengubah putusan MK. Hingga kini, putusan MK Nomor 90 itu tetap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com