Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Anwar Usman Disebut Jadi Obat Penawar Sesaat, tapi Gagal Pulihkan Demokrasi

Kompas.com - 08/11/2023, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute menilai bahwa pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjadi obat penawar kemarahan publik.

Namun, sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar dinilai gagal memulihkan demokrasi yang mati akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023,“ kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

“Putusan ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023,” lanjutnya.

Baca juga: Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar

Menurut Ismail, Anwar tak cukup diberhentikan sebagai Ketua MK. Oleh karenanya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu didesak mundur dari jajaran hakim konstitusi.

Fakta bahwa Anwar melakukan pelanggaran berat, kata Ismail, secara moral dan politik membuktikan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah putusan MK, namun demi kepentingan memupuk kuasa.

“Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi,” ucapnya.

“Untuk memulihkan marwah Mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK sehingga tidak lagi membebani Mahkamah,” tutur Ismail.

Baca juga: Anwar Usman: MKMK Langgar Aturan

Kemarahan publik, lanjut Ismail, bukan hanya karena kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden berkat Putusan 90. Namun, utamanya justru karena kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak.

Menurutnya, demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas mengorkestrasi MK untuk memuluskan jalan Gibran pada Pemilu Presiden 2024 dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi.

Namun, sekalipun nyaris kehilangan harapan, Ismail menyebut, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 masih bisa diupayakan oleh MK.

Putusan soal syarat usia capres-cawapres masih mungkin berubah lewat uji materi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini kembali bergulir di Mahkamah.

“Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden, juga diagendakan akan diumumkan pada hari ini,” tutur dosen hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah itu.

Adapun pemberhentian Anwar diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). MKMK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com