"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," ujar Anwar.
Anwar menyampaikan, dia tidak berupaya meloloskan bakal capres-cawapres tertentu dalam menangangi perkara uji materi itu.
Dia juga menyatakan tidak sepakat dengan pelesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" akibat putusan itu.
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Langgar Etik, Mahfud: Difitnah oleh Siapa?
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah bakal cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini membuka jalan Gibran untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya selama 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Bisa Dibodohi
Di sisi lain, putusan MKMK tidak serta merta membatalkan putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Alhasil, hal itu juga tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto yang sudah didaftarkan ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.