Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

Kompas.com - 09/11/2023, 13:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi menjadi wilayah yudikatif, sehingga dia tak ingin berkomentar banyak soal hal tersebut.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Sebelumnya, MKMK sudah membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Soal Putusan MKMK, Jokowi: Saya Tidak Ingin Komentar Banyak

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) itu, pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menjadi sorotan.

Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.


Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu "menaruh perhatian lebih" pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.

Baca juga: Putusan MKMK, Gibran, dan Resesi Demokrasi

MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Pasal 17 Ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com