Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Dinilai Merugi Jika Anwar Usman Tak Mundur dari MK

Kompas.com - 09/11/2023, 14:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara dinilai bakal merugi jika tetap mempertahankan Anwar Usman, atau dia tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diberi sanksi dengan diberhentikan dari posisi Ketua MK.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sebagai hakim konstitusi, penanganan uji materi 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Menurut pakar politik Ikrar Nusa Bhakti, salah satu sanksi yang diberikan kepada Anwar akibat pelanggaran itu adalah dia dilarang menangani perkara sengketa pemilihan umum (DPR, DPRD, DPD), pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah karena berpotensi terjadi benturan kepentingan.

Oleh karena itu, Ikrar mempertanyakan keberadaan dan fungsi Anwar sebagai hakim konstitusi jika kewenangannya dibatasi akibat melanggar kode etik. Sebab pada 2024 mendatang MK kemungkinan bakal menangani perkara sengketa dalam pemilu, pilpres, sampai pilkada.

Baca juga: Soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

"Kalau kemudian sang Ketua Mahkamah Konstitusi diberhentikan dari jabatan dan tidak boleh ikut dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan beliau tidak boleh ikut menangani perkara kasus sengketa pilpres, pemilu, sengketa pilkada, artinya dia tidak bisa bekerja lagi untuk hal-hal yang terkait dengan Pemilu," kata Ikrar saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).

"Itu berarti negara membayar gajinya tetapi dia tidak bisa melaksanakan tugasnya atau tugasnya berkurang. Dia makan gaji buta. Negara rugi dong," sambung Ikrar.

Menurut Ikrar, keputusan MKMK kurang tegas karena hanya memberhentikan Anwar dari posisi Ketua MK. Mestinya, kata Ikrar, dengan tingkat kesalahan itu sudah sepatutnya Anwar diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ini keputusannya tanggung. Kenapa enggak diberhentikan saja," ucap Ikrar.

Baca juga: Cerita di Balik Layar Suhartoyo Ketua MK: 7 Hakim Tak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Dalam putusan MKMK yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) lalu, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Anwar kemudian menyampaikan pernyataan menanggapi putusan MKMK. Dia menyatakan tidak sepakat dengan keputusan MKMK dan merasa difitnah.

Baca juga: Respons Mahfud soal Anwar Usman Ungkit Konflik Kepentingan saat Dirinya Ketua MK

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Anwar mengatakan, dia mendapat informasi soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalma putusan MK itu, termasuk rencana pembentukan MKMK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com