JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada masjid di beberapa daerah yang menjadi tempat untuk politisasi dan berpotensi memecah belah.
Sehingga, menurutnya, penting ada penguatan organisasi kesejahteraan untuk masjid.
"Bahkan, di beberapa daerah kita tahu masjid menjadi fokus kontestasi yang mencerai beraikan. Bahkan, lebih banyak dipolitisasi. Padahal masjid pada dirinya bermakna jami' atau melingkupi atau menyatukan," ujar Yaqut saat memberi sambutan pada Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Dalam kondisi inilah penguatan organisasi kemasjidan sangat diperlukan. Revitalisasi organisasi BKM menjadi pilihan kebijakan pemerintah melalui Kemenag saat ini," katanya lagi.
Baca juga: Menag Bakal Keluarkan Aturan Kampanye di Ponpes, Cak Imin: Yang Penting Semua pada Porsinya
Yaqut menjelaskan bahwa sebagai negara muslim yang terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah rumah ibadah yang sangat besar dengan beragam tipologinya.
Mulai dari masjid negara, seperti Masjid Istiqlal. Lalu, ada masjid raya di tingkat provinsi, masjid agung di level kabupaten dan kota, masjid besar di kecamatan, hingga masjid jami' di desa-desa.
Sementara itu, menurut data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama (Kemenag), ada 663.729 masjid dan mushala di seluruh Indonesia.
Yaqut mengatakan, masjid berfungsi sosial, edukatif, dan bahkan ekonomis.
"Di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah tempat muslimin mendekatkan diri kepada yang maha kuasa," ujarnya.
Baca juga: Pilpres 2024, Menag Yaqut Ajak Santri Tak Pilih Calon Pemimpin Cengengesan
"Hanya saja, pada faktanya di luar beberapa masjid yang telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sebagian besar masjid-masjid kita masih belum terkelola secara profesional," kata Yaqut lagi.
Kemudian, secara ekosistem, masih banyak masjid yang bermasalah dan belum cukup berdaya.
Selain itu, masih banyak pula masjid yang perlu banyak bantuan renovasi dan pembangunan.
"Apalagi kondisi imam, para khatib, penceramah hingga marbot-nya juga masih memerlukan bantuan pemikiran kita semua," ujar Yaqut.
Baca juga: Anies Baswedan Angkat Bicara soal Wacana Menag Atur Kampanye di Ponpes
Diketahui, tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye pemilu, sebagaimana termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut. Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Baca juga: Menag Yaqut Sebut Banyak Oknum Jadikan Agama sebagai Alat Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.