Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Sebut Ada Masjid di Daerah yang Jadi Tempat Politisasi

Kompas.com - 08/11/2023, 19:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada masjid di beberapa daerah yang menjadi tempat untuk politisasi dan berpotensi memecah belah.

Sehingga, menurutnya, penting ada penguatan organisasi kesejahteraan untuk masjid.

"Bahkan, di beberapa daerah kita tahu masjid menjadi fokus kontestasi yang mencerai beraikan. Bahkan, lebih banyak dipolitisasi. Padahal masjid pada dirinya bermakna jami' atau melingkupi atau menyatukan," ujar Yaqut saat memberi sambutan pada Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Dalam kondisi inilah penguatan organisasi kemasjidan sangat diperlukan. Revitalisasi organisasi BKM menjadi pilihan kebijakan pemerintah melalui Kemenag saat ini," katanya lagi.

Baca juga: Menag Bakal Keluarkan Aturan Kampanye di Ponpes, Cak Imin: Yang Penting Semua pada Porsinya

Yaqut menjelaskan bahwa sebagai negara muslim yang terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah rumah ibadah yang sangat besar dengan beragam tipologinya.

Mulai dari masjid negara, seperti Masjid Istiqlal. Lalu, ada masjid raya di tingkat provinsi, masjid agung di level kabupaten dan kota, masjid besar di kecamatan, hingga masjid jami' di desa-desa.

Sementara itu, menurut data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama (Kemenag), ada 663.729 masjid dan mushala di seluruh Indonesia.

Yaqut mengatakan, masjid berfungsi sosial, edukatif, dan bahkan ekonomis.

"Di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah tempat muslimin mendekatkan diri kepada yang maha kuasa," ujarnya.

Baca juga: Pilpres 2024, Menag Yaqut Ajak Santri Tak Pilih Calon Pemimpin Cengengesan

"Hanya saja, pada faktanya di luar beberapa masjid yang telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sebagian besar masjid-masjid kita masih belum terkelola secara profesional," kata Yaqut lagi.

Kemudian, secara ekosistem, masih banyak masjid yang bermasalah dan belum cukup berdaya.

Selain itu, masih banyak pula masjid yang perlu banyak bantuan renovasi dan pembangunan.

"Apalagi kondisi imam, para khatib, penceramah hingga marbot-nya juga masih memerlukan bantuan pemikiran kita semua," ujar Yaqut.

Baca juga: Anies Baswedan Angkat Bicara soal Wacana Menag Atur Kampanye di Ponpes

Diketahui, tempat ibadah dilarang menjadi tempat kampanye pemilu, sebagaimana termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut. Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Baca juga: Menag Yaqut Sebut Banyak Oknum Jadikan Agama sebagai Alat Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com