Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Guru Besar dan Tokoh Masyarakat Desak Anwar Usman Mundur dari MK

Kompas.com - 08/11/2023, 18:45 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan guru besar dan tokoh masyarakat dari dosen, agamawan, budayawan dan lainnya yang tergabung dalam Maklumat Juanda menyuarakan desakan agar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK.

Sekretaris Maklumat Juanda Usman Hamid mengatakan, desakan mundur tersebut adalah sebuah amanat reformasi setelah Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik kategori berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang membuka jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. 

Meski dikenai sanksi pencopotan sebagai Ketua MK, namun Anwar tetap berstatus hakim MK sehingga desakan mundur pada Usman pun disuarakan.

"Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar

Usman Hamid mengatakan, pengunduran diri Anwar Usman adalah bagian untuk memperbaiki martabat dan kemandirian MK.

Selain itu, Usman Hamid juga mendesak agar MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan kontroversi usia capres-cawapres yang diputuskan saat Anwar Usman menjadi Ketua MK.

"Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan "Putusan 90" harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024," katanya.

Terakhir, mendesak DPR RI untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, khususnya MK.

"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tandasnya.

Baca juga: Demi Pulihkan Marwah Mahkamah, Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Adapun tokoh Maklumat Juanda kini berisi 334 orang dari berbagai kalangan profesi dan unsur masyarakat.

Beberapa orang diantaranya Erry Riana Hardjapamekas, Danang Widoyoko, Profesor Sulistyowati Irianto, Faisal Basri, Henny Supolo, Nia Sjarifudin.

Nama-nama lain seperti Alissa Wahid, Amin Santoso, Goenawan Mohammad dan lainnya.

Langgar kode etik kategori berat

Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com