Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Disebut Harus Sadar Diri Bisa Jadi Bakal Cawapres dari Tindakan Tak Etis Pamannya di MK

Kompas.com - 08/11/2023, 16:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka mendapatkan posisi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto melalui jalan yang tidak etis.

Hal ini merujuk pada putusan dan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut paman Gibran, Anwar Usman selaku Ketua MK dinilai terbukti melobi hakim lainnya agar memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan politik pribadinya.

Tindakan Anwar Usman tersebut masuk kategori pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.

“Setelah paman Gibran kena sanksi etik dan itu berat, bagi saya Gibran harus sadar bahwa dia mendapatkan posisi bakal calon wakil presiden itu dari tindakan tidak etis,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Karir 40 Tahun Dilumat Fitnah Keji

Feri Amsari kemudian mempertanyakan sikap Gibran, apakah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa posisinya sebagai bakal cawapres Prabowo mesti dipertahankan.

Sebab, posisi itu didapatkan berkat putusan yang dinilai cacat etik meskipun secara hukum sah.

“Kalau dia mempertahankan jelas Gibran bagian dari ketidaketisan itu,” ujar Feri Amsari.

Ia mengatakan, putusan yang cacat secara etik itu tidak bisa ditampik karena sudah terbukti dalam sidang etik yang disidangkan oleh MKMK.

“Sekarang ini apa pun perlawanan dia, jelas tindakan ya memalukan,” kata Feri.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres walau Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik dan Diberhentikan dari Ketua MK

Sebagai informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur syarat batas usia capres dan cawapres, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkat putusan itu, Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres berbekal jabatan Wali Kota Solo yang hampir diemban selama hampir tiga tahun.

Putusan MK itu menjadi sorotan dan dinilai sarat konflik kepentingan hingga akhirnya dibentuk MKMK guna mendalami adanya pelanggaran etik dari hakim konstitusi.

Salah satu dugaan pelanggaran etik yang disidangkan MKMK adalah perkara paman Gibran, Anwar Usman. Ia merupakan adik ipar Jokowi.

Baca juga: Lawan Balik MKMK, Anwar Usman: Tak Satupun Hakim MK Mundur saat Adili Gugatan Jabatan Sendiri

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman dinilai terbukti melobi hakim lain. Tanpa kehadiran Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 pada 18 September 2023, mayoritas hakim menolak ikut campur masalah batas usia capres-cawapres. Lalu, menyatakan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembuat kebijakan.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir.

MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena tiga perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan MKMK.

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com