Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate dan Dirut Bakti Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 08/11/2023, 17:03 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, mengajukan banding usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun untuk Johnny Plate dan 18 tahun untuk Anang Latif.

“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS 4G

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yohan, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.

“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.

Baca juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Bui

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Johnny Plate dan Yohan Suryanto sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Dirut Bakti Kominfo itu juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Anang Latif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga membebankan bekas Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sementara, sisanya Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Baca juga: Akademisi UI Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Kemudian terhadap Johnny Gerard Plate, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.

Terakhir kepada Yohan Suryanto, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.

Akademisi UI itu divinis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com