Salin Artikel

Johnny Plate dan Dirut Bakti Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, mengajukan banding usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keduanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan yang menjatuhkan vonis 15 tahun untuk Johnny Plate dan 18 tahun untuk Anang Latif.

“Jadi terhadap putusan, terdakwa punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” sahut Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. Keduanya langsung banding hari ini juga. “Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Cholidin.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Yohan, Benny Daga menyatakan, akan mempelajari vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

“Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu,” kata Benny Daga.

“Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya,” ucap Hakim Fahzal seraya menutup sidang.

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Johnny Plate dan Yohan Suryanto sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Dirut Bakti Kominfo itu juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana badan, Anang Latif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga membebankan bekas Dirut Bakti Kominfo itu membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6 miliar.

Sementara, sisanya Rp 1 miliar yang disita oleh pihak Kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Kemudian terhadap Johnny Gerard Plate, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.

Terakhir kepada Yohan Suryanto, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara paling rendah di antara dua terdakwa lain.

Akademisi UI itu divinis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yohan Suryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita Rp 43 juta, subsider 1 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/17031991/johnny-plate-dan-dirut-bakti-ajukan-banding-vonis-kasus-korupsi-bts-4g

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke