Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan SYL, Pengacara dan KPK Serahkan Bukti ke Hakim

Kompas.com - 08/11/2023, 14:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang praperadilan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda penyerahan barang bukti.

Adapun KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, pihak SYL menilai penetapan tersangka tak sesuai prosedur.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/11/2023), proses sidang dipimpin oleh hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono.

Kemudian secara bergantian pihak kuasa hukum SYL dan KPK memberikan bukti ke hakim.

Baca juga: KPK Cegah Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

Terpantau, pihak SYL menyerahkan sejumlah dokumen. Sedangkan pihak KPK tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas yang cukup tebal kepada hakim.

Selepas proses penyerahan barang bukti. Hakim Alimin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (9/11/2023) besok dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Besok ahli dari pemohon dan termohon. Dimohon kita on time ya jam 10 ya,” kata Alimin di ruang di sidang.

Terpisah, kuasa hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan pihaknya memberikan bukti yang menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Sebab, penetapan tersangka terhadap Syahrul tidak dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus SYL, KPK Sampaikan Jawaban Gugatan Selasa Besok

“Yang kami sampaikan, kita buktinya cuma 4 karena itu yang berkaitan dengan prosedur,” ucap Dodi usai persidangan hari ini.

Sedangkan pihak KPK disebut menyerahkan sebanyak 164 berkas kepada hakim. Namun, Dodi menyebut berkas itu berkaitan dengan pokok perkara, bukan dengan kasus praperadilan.

Lebih lanjut, Dodi juga mempertanyakan adanya pemeriksaan dua saksi yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur karena tak dilengkapi surat panggilan.

“Jadi dasarnya apa nih kita pertanyakan sehingga kalau memang tidak bisa dihadirkan alat bukti itu kita akan coba mencari yang bersangkutan (dua saksi itu) untuk bisa bersaksi,” tuturnya.

Sebagai informasi, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.

Baca juga: Gugat KPK, Pihak SYL Nilai Status Tersangka Tidak Sah

KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com