Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Anggap Anwar Usman Mestinya Dipecat, Bukan Hanya Dicopot dari Ketua MK

Kompas.com - 08/11/2023, 14:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim konstitusi, bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.

Pandangan itu, menurut Mahfud, karena Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.

Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.

"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Dulu Didesak Mundur sebab Menikah dengan Adik Jokowi, Sekarang Terkait Gibran

Mantan ketua MK ini pun mengaku dapat memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.

Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.

Sebab, dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.

"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.

Bakal calon wakil presiden ini pun berpandangan, putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat.

Baca juga: Soal Desakan Mundur Anwar Usman, Mahfud MD: Terserah, Itu Urusan Moral Dia

"Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, pemberhentian yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dinilai masih kurang keras.

Menurut praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, dengan putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran etika maka seharusnya Anwar Usman dipecat dari jabatan hakim konstitusi.

"Pelanggaran etika itu terbukti. Kalau sudah terbukti seperti itu dan cukup telak, kesalahannya sangat telanjang, seharusnya pemberhentiannya bukan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tapi sebagai Hakim Konstitusi," kata Mulya saat dihubungi pada Selasa.

Maka dari itu Mulya menilai putusan itu memperlihatkan MKMK tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Apalagi Anwar disebut terbukti melanggar sederet kode etik dan prinsip sebagai penegak hukum.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Putusan yang Buka Jalan Gibran Cawapres Terbukti Bermasalah

"Menurut saya putusan ini sebagai jalan tengah. Seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kan ini keputusan majelis. Ada dissenting opinion yang menyatakan seharusnya Anwar Usman dipecat. MKMK saya rasa tidak konsisten dalam hal ini," kata Mulya yang kini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com