Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK: Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain soal Putusan Batas Usia Cawapres

Kompas.com - 08/11/2023, 12:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Hal tersebut terungkap dalam putusan MKMK atas Anwar Usman yang dibacakan kemarin.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan tersebut.

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Beri Perhatian Lebih Perkara Almas, Rela Ngantor Hari Libur

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi.

Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023, dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar," ungkap putusan itu.

"Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023."

Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu.

Enny termasuk hakim yang menolak gugatan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, namun dianggap mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan berbeda (concurring opinion) yang dikemukakan saat skorsing penentuan putusan

"Pembahasan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami deadlock. Oleh karena deadlock, kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta waktu untuk skorsing," tulis putusan itu.

Baca juga: Jejak Anwar Usman yang Berujung Diberhentikan dari Ketua MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com