Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Desakan Mundur Anwar Usman, Mahfud MD: Terserah, Itu Urusan Moral Dia

Kompas.com - 08/11/2023, 12:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait maraknya yang meminta Anwar Usman mundur dari Hakim Konstitusi.

Desakan itu muncul karena Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Menurut Mahfud, mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Hakim Konstitusi merupakan pilihannya dan urusan moral yang bersangkutan.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain soal Putusan Batas Usia Cawapres

Mahfud juga mengapresiasi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman akibat pelanggaran berat yang dilakukannya. Ia mengaku putusan MKMK di luar ekspektasinya.

Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang kepada Anwar Usman. Ia pun menyatakan keputusan MKMK sudah bagus.

"Bagus. Di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," tutur Mahfud.

Adapun putusan MKMK yang dibacakan kemarin telah mengunci Anwar Usman untuk maju banding.

Menurut Mahfud, jika saja MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Beri Perhatian Lebih Perkara Almas, Rela Ngantor Hari Libur

"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai," beber Mahfud.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim bandingnya masuk angin. Makanya bagus itu Jimly (Ketua MKMK) menurut saya. Saya salut, lah," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman, Anies: Mudah-mudahan Jaga Marwah Konstitusi

Ini buntut putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com