JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bermasalah setelah Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.
Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan itu menjadi jalan bagi ponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo.
"Putusan itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Kita Hormati Saja Keputusan di Sana
Akan tetapi, Feri mengatakan, putusan MK tersebut tidak bisa otomatis batal secara hukum.
Sebab, menurut dia, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman memang tak berwenang mengoreksi putusan MK
Sebab, MKMK hanya lah lembaga etik khusus untuk mengawasi atau memeriksa masalah etik hakim Konstitusi.
Menurut Feri, putusan MK soal batas usia capres/cawapres itu hanya bisa diperbaiki dengan putusan MK yang baru.
"Cuma dia tidak boleh secara hukum otomatis dibatalkan, harus ada proses lain, dan biasanya di MK putusan itu diperbaiki dengan putusan yang baru dengan begitu dia akan menjadi lebih baik prosesnya. Jadi tidak asal membatalkan," terang dia.
Baca juga: Mengapa Pencalonan Gibran Jalan Terus Meski Anwar Usman Terbukti Langgar Etik?
Sebelumnya diberitakan, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Adapun dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.