Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Langgar Etik, Putusan yang Buka Jalan Gibran Cawapres Terbukti Bermasalah

Kompas.com - 08/11/2023, 13:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bermasalah setelah Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.

Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan itu menjadi jalan bagi ponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo.

"Putusan itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Kita Hormati Saja Keputusan di Sana

Akan tetapi, Feri mengatakan, putusan MK tersebut tidak bisa otomatis batal secara hukum.

Sebab, menurut dia, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman memang tak berwenang mengoreksi putusan MK

Sebab, MKMK hanya lah lembaga etik khusus untuk mengawasi atau memeriksa masalah etik hakim Konstitusi.

Menurut Feri, putusan MK soal batas usia capres/cawapres itu hanya bisa diperbaiki dengan putusan MK yang baru.

"Cuma dia tidak boleh secara hukum otomatis dibatalkan, harus ada proses lain, dan biasanya di MK putusan itu diperbaiki dengan putusan yang baru dengan begitu dia akan menjadi lebih baik prosesnya. Jadi tidak asal membatalkan," terang dia.

Baca juga: Mengapa Pencalonan Gibran Jalan Terus Meski Anwar Usman Terbukti Langgar Etik?

Sebelumnya diberitakan, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Adapun dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com