JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul Kadir menyebutkan, kliennya saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.
Adapun KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah, sudah (surat dokter) kita sampaikan ke KPK dan sekarang Pak Syahrul Yasin Limpo sudah dirawat di RSPAD karena kesehatannya," ucap Dodi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Namun, Dodi tidak menyampaikan penyakit yang diderita Syahrul. Dia meminta hal itu ditanyakan ke dokter atau tim medis yang merawat eks Mentan itu.
Dodi hanya mengatakan kliennya saat ini dalam perawatan dokter karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: Gugat KPK, Pihak SYL Nilai Status Tersangka Tidak Sah
"Dalam perawatan dokter karena kondisi kesehatannya. Mungkin bisa ditanyakan ke sana tapi yang jelas sudah dirawat," ujar dia.
Sebagai informasi, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus SYL, KPK Sampaikan Jawaban Gugatan Selasa Besok
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Karena perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.