JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (7/11/2023).
Boyamin mengatakan, gaya hidup mewah Firli menyangkut sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 650 an juta per tahun.
“Bentuk rumah tersebut kategori rumah mewah. Alasan melakukan sewa rumah adalah untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Bukan Teladan, Sikap Firli Absen Pemeriksaan Polda Metro Bisa Ditiru Saksi-saksi yang Dipanggil KPK
Boyamin mengatakan, di Gedung Merah Putih, Firli sebagai Ketua KPK sudah disediakan kamar khusus dengan segala kebutuhan untuk istirahat maupun tidur.
Karena itu, alasan sewa rumah sebagai tempat untuk beristirahat lantaran kediamannya di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat jauh tidak relevan.
Di sisi lain, menurut Boyamin, jarak tempuh dari KPK ke Jalan Kertanegara Nomor 46 kurang lebih 30 menit dalam kondisi normal dan satu jam dalam ketika macet.
“Hal ini jika dibandingkan dengan waktu tempuh ke rumah pribadi Firli di Bekasi maka hampir sama sehingga keberadaan rumah sewa tersebut menjadi tidak relevan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, biaya sewa rumah di Kertanegara itu terlalu mahal jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Ketua KPK dalam setahun, yakni sekitar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Besok, KPK: Alasannya Bukan Mengada-ada
Menurut dia, hal itu merupakan pemborosan dan gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatannya.
“Bahwa nilai sewa rumah Rp 650 juta adalah terlalu mahal dan menjadikan Firli naik ke level kelas tinggi,” ucap Boyamin.
Selain itu, Boyamin melaporkan Firli ke Dewas karena diduga tidak jujur dalam melaporkan LHKPN.
Menurut Boyamin, Firli seharusnya melaporkan sewa rumah itu dalam LHKPN miliknya dengan nilai aset tanah dan bagunan Rp 10,4 miliar.
Rumah yang disewa pada 2021 itu, kata Boyamin, seharusnya tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2022.
Baca juga: Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Polda Metro Besok, KPK: Sudah Bersurat, Ada Kegiatan di Aceh
Jika biaya sewa rumah belum dibayar untuk waktu paling mutakhir, seharusnya masuk dalam kolom utang di LHKPN.
“Pimpinan KPK termasuk anggota pegawai KPK itu harus patuh melapor LHKPN,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah itu juga diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul. Namun, Firli membantah. Ia mengklaim rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta.
Adapun kediaman keluarga Firli terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Pernyataan Firli bertentangan dengan pengakuan Syahrul. Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok, Eks Penyidik Ingatkan Tak Mangkir
Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, keberadaan rumah sewa Alex yang dimanfaatkan Firli berpotensi tiga perkara dugaan korupsi yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.