JAKARTA, KOMPAS.com - Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023), jaksa menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, dalam perkara ini.
“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa penuntut umum.
“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.
Baca juga: Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Bisnis Rafael Alun, Sebut Ayahnya ASN Pajak
Mario mengaku tak tahu menahu bahwa ibundanya menjadi komisaris di sejumlah perusahaan milik sang ayah yang diduga menjadi sumber gratifikasi Rafael.
“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.
“Enggak tahu,” jawab Mario.
“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.
“Enggak,” kata Mario.
“PT Arme tahu?” lanjut Mario.
“Enggak tahu,” tutur Mario.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Rafael Alun Peluk Erat Mario Dandy
Mario juga mengaku tak tahu menahu soal sejumlah usaha yang dikelola ayahnya. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan itu menyebut, dirinya hanya mengetahui bahwa sang ayah bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kantor pajak.
“Saksi tahu pekerja terdakwa (Rafael)?” tanya jaksa.
“Tahu, Pak, sebagai ASN di kantor pajak,” jawab Mario.
“Ada pekerjaan di bidang properti, konsultan pajak, saudara enggak tahu?” ucap jaksa.
“Saya nggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma Bapak ke kantor pajak aja,” kata Mario.
Jaksa juga menanyakan, apakah Mario tahu soal bisnis restoran yang dikelola ayahnya di Yogyakarta. Lagi-lagi, Mario mengaku tak tahu menahu.
“(Restoran) Bilik Kayu, Saudara nggak pernah dengar itu?” tanya jaksa.
“Saya pernah dengar, tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa, saya enggak tahu,” ucap Mario.
Jaksa juga menanyakan sejumlah aset yang diduga kepunyaan Rafael. Atas beberapa aset itu, Mario mengaku, sebagian mengetahuinya, sebagian lagi tak tahu menahu.
Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Baca juga: Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Minta Tak Disumpah
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.