Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri

Kompas.com - 16/10/2023, 14:36 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo disebut membeli lahan milik pensiunan swasta bernama Happy Hermawati senilai Rp 992 juta secara tunai.

Hal ini diungkapkan oleh Happy yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

Kepada Jaksa KPK, Happy mengaku hanya bertemu Rafael Alun untuk urusan transaksi pembelian lahan miliknya di Jalan Pangandaran Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor. Lahan seluas 1153 m2 itu dibeli oleh Rafael untuk istrinya, Ernie Mieke Torondek.

“Itu transaksinya dengan terdakwa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Saksi Sebut Sewa Ruko Milik Rafael Alun Rp 550 Juta Selama 4 Tahun

“Yang beli Ibu Ernie Mieke,” kata Happy.

“Siapa itu Ernie Mieke,” tanya jaksa lagi.

“Di TV (yang saya tahu) itu istrinya,” jawab Happy.

“Pada saat itu hubungannya apa dengan terdakwa?” timpal jaksa.

“(Rafael Alun) Ngomong, ‘saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya’ gitu,” ujar Happy menirukan komunikasi dengan eks pejabat pajak itu.

Menurut Happy, pada saat transaksi Rafael Alun juga turut membawa istrinya Ernie Meike. Lantas, jaksa pun mengkonfirmasi perihal pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Happy mengaku tidak ingat dengan metode pembayaran saat itu. Ia kemudian berkomunikasi dengan broker bernama Dedi untuk mengingat transaksi tersebut.

Sebab, Dedi yang membantunya menjual lahan tersebut. Berdasarkan ingatan tersebut, Happy yakin saat itu menerima uang tunai  hampir satu miliar terkait transaksi pembelian lahan miliknya itu.

“Yang saudara ingat gimana bu terkait dengan pembayaran? Rp 900 juta itu kan uang banyak, saudara terima cash?” tanya jaksa.

“Iya terima,” jawab Happy.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dan dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com