JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo disebut menyewakan ruko empat lantai di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, sebesar Rp 550 juta selama empat tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Arifin Wongso Atmodjo, seorang wiraswasta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Kepada jaksa KPK, Arifin mengaku tidak mengenal sosok Rafael Alun Trisambodo. Tetapi, ia tidak membantah pernah bertemu eks pejabat pajak itu untuk transaksi penyewaan ruko tersebut.
"Saksi kenal dengan terdakwa Pak Rafael?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Tidak kenal, cuma karena dia (Rafael Alun) pasang spanduk, saya lihat, saya mau kontrak toko (milik Rafael)," jawab Arifin.
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara
Arifin mengungkapkan, pembayaran sewa ruko sebesar Rp 550 juta itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 250 juta untuk dua tahun dan Rp 300 juta untuk dua tahun berikutnya.
"2 tahun (pertama) Rp 250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," kata Arifin.
Atas penjelasan tersebut, jaksa KPK lantas mengonfirmasi harga sewa yang tertera dalam akta sebesar Rp 910 juta selama enam tahun. Tetapi, Arifin menjelaskan bahwa penyewaan ruko milik Rafael Alun tidak dilanjutkan sampai enam tahun. Usahanya hanya berjalan selama empat tahun lantaran sepi.
“Apakah terealisasi semua Pak Rp 910 juta itu? Saudara bayarkan semua ke terdakwa?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Enggak," kata Arifin.
"Berapa yang kemudian Saudara bayarkan?" tanya jaksa.
"Rp 250 juta sama Rp 300 juta," jawab Arifin.
"Itu sampai enam tahun?" tanya jaksa.
"Enggak, (hanya) empat tahun," jawab Arifin.
Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelusuri aliran uang yang diterima mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.