Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Sewa Ruko Milik Rafael Alun Rp 550 Juta Selama 4 Tahun

Kompas.com - 16/10/2023, 13:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo disebut menyewakan ruko empat lantai di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, sebesar Rp 550 juta selama empat tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Arifin Wongso Atmodjo, seorang wiraswasta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

Kepada jaksa KPK, Arifin mengaku tidak mengenal sosok Rafael Alun Trisambodo. Tetapi, ia tidak membantah pernah bertemu eks pejabat pajak itu untuk transaksi penyewaan ruko tersebut.

"Saksi kenal dengan terdakwa Pak Rafael?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Tidak kenal, cuma karena dia (Rafael Alun) pasang spanduk, saya lihat, saya mau kontrak toko (milik Rafael)," jawab Arifin.

Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Arifin mengungkapkan, pembayaran sewa ruko sebesar Rp 550 juta itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 250 juta untuk dua tahun dan Rp 300 juta untuk dua tahun berikutnya.

"2 tahun (pertama) Rp 250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," kata Arifin.

Atas penjelasan tersebut, jaksa KPK lantas mengonfirmasi harga sewa yang tertera dalam akta sebesar Rp 910 juta selama enam tahun. Tetapi, Arifin menjelaskan bahwa penyewaan ruko milik Rafael Alun tidak dilanjutkan sampai enam tahun. Usahanya hanya berjalan selama empat tahun lantaran sepi.

“Apakah terealisasi semua Pak Rp 910 juta itu? Saudara bayarkan semua ke terdakwa?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Enggak," kata Arifin.

Baca juga: Sosok Ernie Meike, Istri Rafael Alun yang Terima Gaji Puluhan Juta Rupiah di Perusahaan Konsultan Pajak

"Berapa yang kemudian Saudara bayarkan?" tanya jaksa.

"Rp 250 juta sama Rp 300 juta," jawab Arifin.

"Itu sampai enam tahun?" tanya jaksa.

"Enggak, (hanya) empat tahun," jawab Arifin.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelusuri aliran uang yang diterima mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com