“Sekarang kalau mau akses izin A, masuk ke aplikasi A. Mau urus dokumen B, masuk ke aplikasi B. Ini yang akan diintegrasikan,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca juga: Pertamina Gandeng LKPP Implementasikan Aplikasi E-Katalog
Saat ini, lanjut Anas, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang akan melipatgandakan langkah transformasi di Tanah Air.
Pada kesempatan yang sama, salah satu praktisi digital dan aktivis Tech for Good Ainun Najib mengaku bahagia dengan atensi semua pihak yang menyadari tentang pentingnya transformasi digital pelayanan publik di Tanah Air.
Ia juga menilai koordinasi yang dilakukan Kemenpan-RB sudah sangat baik dengan melibatkan berbagai pihak untuk mewujudkan SPBE di Indonesia.
"Saya bahagia sekali hari ini dan optimistis ke depan kita bisa bersama-sama mewujudkan transformasi digital pelayanan publik,” ujar Ainun yang dikenal dengan berbagai inovasi digital untuk membantu masyarakat.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong Penerapan SPBE Semudah Aplikasikan WhatsApp
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa teknis SPBE yang sudah banyak dilakukan di negara maju memiliki esensi sama, yaitu satu tata kelola dan satu standarisasi interoperabilitas antarsistem.
Ainun berharap, penyusunan Perpres tentang Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bisa menyentuh tiga prinsip e-government atau e-govt, yaitu satu data, satu tata, dan satu atap.
"Setiap kementerian atau lembaga (K/L) harus berbicara menggunakan bahasa yang sama, menggunakan satu tata," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.