JAKARTA, KOMPAS.com - Peminat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian merosot.
Pada Pemilu 2024 nanti saja, misalnya, hanya 668 orang yang maju sebagai caleg DPD RI untuk memperebutkan 152 kursi di 38 provinsi. Itu artinya, 1 kursi DPD RI diperebutkan 4,4 orang saja.
Kondisi ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan mereka yang berminat menjadi caleg DPR RI.
Setidaknya, ada 9.917 orang maju sebagai caleg DPR RI untuk berebut 580 kursi pada 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi. Ini berarti, 1 kursi DPR RI diperebutkan 17,1 caleg.
Dari segi persyaratan, untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI memang tidak mudah.
Baca juga: Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat
Untuk mendaftarkan diri saja, caleg DPD RI yang merupakan calon perseorangan/nonpartai harus menghimpun sejumlah syarat dukungan, berdasarkan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
Seorang pendukung juga tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari 1 bakal calon anggota DPD.
Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara
Lalu, ia juga dilarang berbuat curang untuk menyesatkan orang lain dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
Syarat dukungan ini berupa salinan KTP yang diserahkan ke KPU masing-masing provinsi. KPU lalu akan melakukan verifikasi.
Terdapat sanksi untuk calon yang memanipulasi syarat dukungan, baik menggandakan jumlah dukungan ataupun membuat data dukungan palsu.