JAKARTA, KOMPAS.com - Peminat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kian merosot.
Pada Pemilu 2024 nanti saja, misalnya, hanya 668 orang yang maju sebagai caleg DPD RI untuk memperebutkan 152 kursi di 38 provinsi. Itu artinya, 1 kursi DPD RI diperebutkan 4,4 orang saja.
Kondisi ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan mereka yang berminat menjadi caleg DPR RI.
Setidaknya, ada 9.917 orang maju sebagai caleg DPR RI untuk berebut 580 kursi pada 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi. Ini berarti, 1 kursi DPR RI diperebutkan 17,1 caleg.
Dari segi persyaratan, untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI memang tidak mudah.
Baca juga: Pemilu 2024, DPD RI Makin Sepi Peminat
Untuk mendaftarkan diri saja, caleg DPD RI yang merupakan calon perseorangan/nonpartai harus menghimpun sejumlah syarat dukungan, berdasarkan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
Seorang pendukung juga tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari 1 bakal calon anggota DPD.
Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara
Lalu, ia juga dilarang berbuat curang untuk menyesatkan orang lain dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.
Syarat dukungan ini berupa salinan KTP yang diserahkan ke KPU masing-masing provinsi. KPU lalu akan melakukan verifikasi.
Terdapat sanksi untuk calon yang memanipulasi syarat dukungan, baik menggandakan jumlah dukungan ataupun membuat data dukungan palsu.
Jika hal itu terjadi, 1 dukungan palsu/ganda akan disanksi 50 dukungan. Seandainya, ambil contoh, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, maka jumlah dukungan yang telah dihimpun akan dikurangi 150 dukungan.
Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang
Setelah lolos tahap syarat dukungan ini, seseorang baru mendapatkan tiket maju sebagai bakal caleg DPD RI dan menyerahkan berkas-berkas persyaratan administrasi ke KPU.
Setelahnya, KPU akan memverifikasi syarat-syarat administrasi itu. Jika lolos, baru lah ia ditetapkan sebagai caleg DPD RI.
Sulitnya lolos pada tahapan-tahapan ini tergambar dari jumlah orang yang menaruh minat maju sebagai senator dan pada akhirnya ditetapkan di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, 3 November lalu.
Pada awalnya, ada 1.030 orang berminat maju sebagai caleg DPD RI, pada tahun lalu. Mereka meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU.
Namun, jumlah orang yang menyerahkan syarat dukungan KTP rupanya merosot hanya 865 orang. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat hanya 701 bakal caleg.
Baca juga: KPU Tetapkan 668 Orang Caleg DPD Masuk Daftar Calon Tetap
Pada masa pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023, hanya 683 orang yang mendaftarkan diri untuk Pemilu DPD RI. Sebanyak 18 bakal caleg lainnya tidak maju.
Dari 683 orang ini, 8 orang tidak memenuhi syarat sehingga harus dicoret. Akhirnya hanya 675 orang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Jumlah itu berkurang lagi menjadi hanya 667 orang pada DCT, setelah KPU memverifikasi lagi hasil masukan publik terhadap caleg di DCS.
Jika dihitung, ada 363 orang yang gugur dalam proses ini. Jumlah itu, jika dibandingkan dengan peminat awal, mencapai 35,2 persen, atau lebih dari sepertiganya.
Baca juga: KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat
Lain halnya dengan DPD RI, caleg DPR RI tidak bekerja sesulit itu dalam pencalonannya karena ditopang struktur partai.
Partai yang akan melakukan kerja-kerja berat ketika mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu. KPU, misalnya, melakukan verifikasi administrasi hingga faktual terhadap keanggotaan hingga kantor partai politik hingga tingkat kabupaten/kota.
Setelah partai ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka ia dapat mengusung dan mendaftarkan calegnya untuk kursi DPR RI. Para caleg hanya perlu memastikan syarat administrasi yang diperlukan terpenuhi.
Data KPU RI, terdapat 10.323 bakal caleg yang diajukan partai pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023. Sebanyak 10.196 di antaranya berhasil memenuhi syarat.
Baca juga: Klarifikasi Wakil Ketua DPD Gerindra Sulsel soal Salah Baca Teks Sumpah Pemuda: Terlalu Semangat
Pada tahap DCS, terdapat 9.925 caleg yang lolos. Pada tahap DCT sebagai tahap final, 9.917 caleg dipastikan akan bertarung untuk Pemilu DPR RI 2024.
Total, hanya terdapat 416 orang yang gugur sejak proses awal. Jumlah itu cuma 4 persen dibandingkan jumlah peminat awal.
"Ke depan mestinya ada persyaratan yang lebih ringan bagi calon anggota DPD serta mestinya ada pemberlakuan ketentuan afirmasi bagi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPD," kata dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (6/11/2023).
"DPD adalah calon perseorangan yang tidak ditopang oleh struktur partai," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.