JAKARTA, KOMPAS.com - Empat petinggi PT Afi Farma, produsen obat yang diduga menyebabkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), “hanya” divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.
Adapun keempat terdakwa itu adalah Direktur Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas Edisi 2 November, vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Boedy Haryantho dengan dua anggotanya, Nugroho dan Ira Rosalin menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 (Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kediri itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa Sigit Artantodjati meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Arief selaku Direktur Utama PT Afi Farma.
Sigit juga meminta tiga bawahan Arief, yakni Nony, Anarwati, dan Istikhomah dihukum 7 tahun penjara.
Tidak ketinggalan, Sigit juga meminta mereka dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah.
Mereka dinilai secara sengaja memproduksi barang farmasi yang tidak memenuhi standar.
Menanggapi putusan ini, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Kemungkinan kami akan banding karena vonisnya di bawah tuntutan kami,” tutur Sigit.
Ada cemaran EG dan DeG
Menurut Sigit, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dalam produk obat yang tidak sesuai standar terdapat bahan baku campuran obat propilen glikol.