JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (PT AF) mendapatkan propilen glikol (PG) yang sudah mengandung bahan kimia berbahaya dari beberapa perusahaan pemasok bahan baku obat.
Namun, polisi menyebutkan perusahaan pemasok bahan baku tersebut masih didalami.
"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Adapun kandung berbahaya di propilen glikol dalam bahan baku itu adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma
Kandungan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Terkait hal ini, Ramadhan menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pemasok bahan baku obat PG yang didistribusikan ke PT Afi Farma.
"Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan, Polri terus melakukan pendalaman terhadap pada supplier penyedia bahan baku obat PG yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG ke PT AF," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut anak ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: BPOM: PT Yarindo dan PT Afi Farma Punya Rekam Jejak Banyak Pelanggaran
Sementara itu, menurut Ramadhan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya.
"(Diperiksa) 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," ucap dia.
Diketahui, PT Afi Farma disebut menerima bahan baku obat propilen glikol dari perusahaan pemasok CV Chemical Samudera.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera menunjukkan adanya upaya mengoplos zat cemaran etilen glikol (EG) dalam pelarut tambahannya.
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
Cemaran zat etilen glikol (EG) dalam obat sirup diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Tanah Air.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022)
Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di CV CS yang berlokasi di Depok, berupa propylene glycol (PG) dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dikirimkan ke PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.
Polisi juga menyebutkan, bahan baku berbahaya dari CV Chemical Samudera itu sempat didistribusikan ke sejumlah perusahaan lain selain PT Afi Farma.
CV Chemical Samudera juga pernah mendistribusikan PG yang tercemar kandungan berbahaya ke PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.
Selain itu, polisi mendeteksi adanya distribusi bahan baku berbahaya itu ke lima perusahaan farmasi dan makanan lainnya. Hal ini masih didalami penyidik Bareskrim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.