Campuran ini tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DeG) yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
Meskipun memiliki kromatografi untuk memeriksa kandungan cemaran itu, para terdakwa tidak melakukannya sebagaimana aturan Farmakope VI dari Kementerian Kesehatan.
Padahal, aturan ketentuan tersebut menyatakan bahan campuran obat harus dicek terlebih dahulu dengan kromatografi.
Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut...
Sementara itu, kuasa hukum Arief M Syamsul Hidayat menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Meski demikian, pihaknya masih menimbang-nimbang akan mengajukan banding atau tidak.
Syamsul menyebutkan, majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dari pengacara. Adapun tim kuasa hukum yakin perkara ini merupakan tindak pidana korporasi, bukan perseorangan.
“Terdakwa masih pikir-pikir, belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak,” kata dia.
Sebagai informasi, gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ramai terjadi pada tahun 2022.
Penyakit ini sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.
Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya dimungkinkan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas. Namun, nyatanya sejumlah produsen obat menggunakan cemaran itu melebih ambang batas yang diatur.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Para korban dan keluarganya menganggap Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai. Oleh karenanya, mereka menuntut biaya ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.