JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Qosasi diperiksa di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
"Sudah, sudah (datang) dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Kejagung Kantongi Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Ketut menjelaskan, penyidik akan mengklarifikasi Qosasi terkait aliran dana yang sudah diungkap di persidangan.
Sebab, Qosasi disebut-sebut oleh salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G di persidangan.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," imbuhnya.
Adapun Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
"Kita hari Selasa kemarin menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan beliau," kata Ketut kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
Kejagung akan memanggil Achsanul karena namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" kata jaksa lagi.
"Qosasi," timpal Galumbang.
Baca juga: Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan Kasus BTS 4G, Hakim Beri Wejangan
Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.