Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PT Afi Farma, Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, "Hanya" Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/11/2023, 09:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat petinggi PT Afi Farma, produsen obat yang diduga menyebabkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), “hanya” divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa itu adalah Direktur Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas Edisi 2 November, vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Boedy Haryantho dengan dua anggotanya, Nugroho dan Ira Rosalin menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 (Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kediri itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Sigit Artantodjati meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Arief selaku Direktur Utama PT Afi Farma.

Sigit juga meminta tiga bawahan Arief, yakni Nony, Anarwati, dan Istikhomah dihukum 7 tahun penjara.

Tidak ketinggalan, Sigit juga meminta mereka dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah.

Mereka dinilai secara sengaja memproduksi barang farmasi yang tidak memenuhi standar.

Menanggapi putusan ini, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Kemungkinan kami akan banding karena vonisnya di bawah tuntutan kami,” tutur Sigit.

Ada cemaran EG dan DeG

Menurut Sigit, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dalam produk obat yang tidak sesuai standar terdapat bahan baku campuran obat propilen glikol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com