Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yadi Surya Diputra
Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Indonesia

Yadi Surya Diputra adalah peneliti di bidang ilmu sosial politik dan pemerintahan. Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif dari Open Parliament Institute yang konsen dengan isu Open Government and Parliament.

"Idu Geni", Putusan MK, dan Runtuhnya Ambang Batas Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/11/2023, 15:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JAGAD negeri gempar dengan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menciptakan polemik di tengah masyarakat, banyak kalangan menilai ada kejanggalan, baik secara formil maupun materil dari putusan.

Putusan MK memberikan ketentuan tambahan alternatif pada pasal 169 q UU Pemilu, yaitu pengalaman pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu dan pilkada untuk syarat usia minimal Capres dan Cawapres.

Polemik tersebut kini sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan MK. Putusan Mahkamah Kehormatan penting tidak saja bagi marwah Majelis Hakim dan kelembagaan MK, tetapi juga bagi legitimasi proses Pemilihan Presiden.

Apa yang legal secara hukum, belum tentu legitimate dalam pandangan publik. Legitimasi meski tidak berpengaruh pada legalitas putusan, namun penting karena terkait kepercayaan yang berakibat pada kepatuhan dan penerimaan masyarakat.

Tulisan ini tidak sedang membahas ataupun membantah berbagai kritik publik, juga tidak untuk membela putusan MK.

Tulisan ini dimaksudkan untuk merayakan kemenangan atas apa yang menjadi pertimbangan hukum MK dalam membangun argumentasi hukum dari amar putusan.

Rasanya terlalu sempit menempatkan putusan MK yang bersifat erge omnes (mengikat semua warga negara), jika hanya dikaitkan dengan benefit bagi orang perorang, ataupun jika hanya dihubungkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 saja.

Penulis memandang Putusan MK tersebut memiliki konsekuensi logis dan hukum yang sangat luas bagi perbaikan sistem pemilu ke depan.

Pertimbangan hukum sebagai tafsir konstitusional MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, telah meruntuhkan benteng kokoh yang selama ini membatasi hak politik dan akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui Pilpres.

Posisi Capres dan Cawapres yang selama ini bak menara gading yang tak mungkin bisa direngkuh warga negara kini terbuka lebar.

Pembatasan hak politik untuk menjadi Capres/Cawapres bertentangan dengan kehendak konstitusi, adalah kata kunci dari putusan MK 90/2023.

Inilah yang penulis maksud pesta merayakan kemenangan, merayakan kemenangan atas bergesernya pendirian tafsir konstitusi Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang berakibat luas.

Runtuhnya ambang batas capres-cawapres

Dengan berpegang pada mandat konstitusional dalam tafsir konstitusi Mahkamah pada pertimbangan hukum Putusan 90/2023, maka Mahkamah telah mengikat diri sebagai addressat untuk konsisten menggunakan pertimbangan hukum yang sama dalam menguji konstitusionalitas ambang batas Capres-Cawapres (Presidential Threshold).

Sejak berlakunya UU 7/2017 tentang Pemilu, tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi presidential threshold. Jika dirunut sejak 2004, maka sudah ada 32 putusan MK terkait permohonan yang sama.

Dari berbagai permohonan uji materi terhadap ambang batas Capres-Cawapres tersebut, setidaknya ada dua isu konstitusionalitas yang diajukan oleh para pemohon.

Pertama, ambang batas presiden adalah bentuk pembatasan hak politik yang membuat pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat menjadi apatis.

Hukum atau UU Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif agar persaingan semakin meningkat. Termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpin.

Pembatasan hak politik tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Pasal tersebut adalah pasal sama yang dijadikan batu uji dalam permohonan usia minimal Capres/Cawapres.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com