Salin Artikel

"Idu Geni", Putusan MK, dan Runtuhnya Ambang Batas Capres-Cawapres

Putusan MK memberikan ketentuan tambahan alternatif pada pasal 169 q UU Pemilu, yaitu pengalaman pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu dan pilkada untuk syarat usia minimal Capres dan Cawapres.

Polemik tersebut kini sedang disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan MK. Putusan Mahkamah Kehormatan penting tidak saja bagi marwah Majelis Hakim dan kelembagaan MK, tetapi juga bagi legitimasi proses Pemilihan Presiden.

Apa yang legal secara hukum, belum tentu legitimate dalam pandangan publik. Legitimasi meski tidak berpengaruh pada legalitas putusan, namun penting karena terkait kepercayaan yang berakibat pada kepatuhan dan penerimaan masyarakat.

Tulisan ini tidak sedang membahas ataupun membantah berbagai kritik publik, juga tidak untuk membela putusan MK.

Tulisan ini dimaksudkan untuk merayakan kemenangan atas apa yang menjadi pertimbangan hukum MK dalam membangun argumentasi hukum dari amar putusan.

Rasanya terlalu sempit menempatkan putusan MK yang bersifat erge omnes (mengikat semua warga negara), jika hanya dikaitkan dengan benefit bagi orang perorang, ataupun jika hanya dihubungkan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 saja.

Penulis memandang Putusan MK tersebut memiliki konsekuensi logis dan hukum yang sangat luas bagi perbaikan sistem pemilu ke depan.

Pertimbangan hukum sebagai tafsir konstitusional MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, telah meruntuhkan benteng kokoh yang selama ini membatasi hak politik dan akses warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui Pilpres.

Posisi Capres dan Cawapres yang selama ini bak menara gading yang tak mungkin bisa direngkuh warga negara kini terbuka lebar.

Pembatasan hak politik untuk menjadi Capres/Cawapres bertentangan dengan kehendak konstitusi, adalah kata kunci dari putusan MK 90/2023.

Inilah yang penulis maksud pesta merayakan kemenangan, merayakan kemenangan atas bergesernya pendirian tafsir konstitusi Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang berakibat luas.

Runtuhnya ambang batas capres-cawapres

Dengan berpegang pada mandat konstitusional dalam tafsir konstitusi Mahkamah pada pertimbangan hukum Putusan 90/2023, maka Mahkamah telah mengikat diri sebagai addressat untuk konsisten menggunakan pertimbangan hukum yang sama dalam menguji konstitusionalitas ambang batas Capres-Cawapres (Presidential Threshold).

Sejak berlakunya UU 7/2017 tentang Pemilu, tercatat ada 23 putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi presidential threshold. Jika dirunut sejak 2004, maka sudah ada 32 putusan MK terkait permohonan yang sama.

Dari berbagai permohonan uji materi terhadap ambang batas Capres-Cawapres tersebut, setidaknya ada dua isu konstitusionalitas yang diajukan oleh para pemohon.

Pertama, ambang batas presiden adalah bentuk pembatasan hak politik yang membuat pilihan rakyat dibatasi sehingga rakyat menjadi apatis.

Hukum atau UU Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif agar persaingan semakin meningkat. Termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpin.

Pembatasan hak politik tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

Pasal tersebut adalah pasal sama yang dijadikan batu uji dalam permohonan usia minimal Capres/Cawapres.

Kedua, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

Alasannya, klausul “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A UUD 1945 adalah satu tarikan napas dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang merujuk pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilaksanakan secara serentak dalam satu kontestasi dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sehingga asas keserentakan dalam putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 membuat tidak ada partai politik peserta pemilu yang memiliki modal suara sah sebagai threshold.

Dengan demikian, seluruh partai politik peserta pemilu berada dalam posisi yang sama dengan nol persen kursi atau nol persen suara sah. Atas dasar keserentakan pemilu tersebut, maka ambang batas Capres-Cawapres haruslah dihilangkan.

Menjawab berbagai permohonan uji materi tersebut, setidaknya ada tiga substansi putusan Mahkamah. Pertama, sebagian besar legal standing pemohon ditolak.

Kedua, tidak ada isu konstitusionalitas dalam permohonan karena penentuan ambang batas adalah kebijakan hukum terbuka dari pembuat Undang-undang.

Ketiga, Mahkamah berpandangan belum merasa perlu menggeser pendiriannya. Atas permohonan yang masuk ke pokok perkara, pendirian yang menjadi tafsir konstitusi Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya adalah ambang batas 20 persen bukanlah pembatasan hak politik yang intorelable.

Menanggapi MK yang bergeming mempertahankan tafsir konstitusionalnya atas ambang batas Capres-Cawapres, Partai Gelora Indonesia mengajukan permohonan uji materi dengan sudut pandang berbeda.

Demi menjaga tegaknya mandat konstitusi pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum", Partai Gelora menguji konstitusionalitas keserentakan pemilu dalam hari yang sama di pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Pelaksanaan pasal keserentakan dalam hari yang sama berakibat pada ambang batas Capres-Cawapres diambil dari hasil pemilu periode sebelumnya.

Partai Gelora memandang hal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena kekuasaan dalam demokrasi berasal dari mandat daulat rakyat yang harus diperbaharui secara periodik per lima tahunan.

Partai Gelora mendasarkan keyakinannya pada argumentasi "Klausul Pemilu Sebelumnya dalam Pasal 6A ayat (2) haruslah dimaknai sebagai Pemilu di tahun berjalan, bukan pemilu priode sebelumnya"

Mengambil ambang batas 20 persen suara sah pemilu priode sebelumnya sama dengan menjadikan mandat daulat rakyat yang sudah kedaluwarsa sebagai sumber kekuasaan.

Tindakan tersebut adalah pengabaian terhadap jutaan daulat pemilih di tahun pemilu berjalan yang tidak memilih di pemilu periode sebelumnya.

Hal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena MK justru lebih mempertimbangkan daulat suara sah kedaluwarsa pemilih di pemilu periode sebelumnya yang tidak lagi sepenuhnya menjadi pemilih di pemilu tahun berjalan, atas dasar pertimbangan adanya angka mortality.

Namun permohonan uji materi Partai Gelora kandas dengan pertimbangan hukum Mahkamah yang mengatakan belum merasa perlu mengubah pendiriannya.

Idu Geni pertimbangan hukum MK

"Idu Geni" berasal dari bahasa Jawa yang artinya lidah api. Istilah ini merujuk pada seseorang yang ketika berbicara langsung menjadi kenyataan, di Jawa dikenal dengan sabdo pandhito ratu.

Dalam hubungan dengan Putusan MK, Budiman Tanurejo berulang kali mengutip analogi dari Satjipto Rahardjo bahwa MK pemilik ”idu geni” atau lidah api. Sekali putusan diucapkan, semua anak bangsa harus tunduk, putusannya final dan mengikat.

Frasa "Idu Geni" dimuat oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan 90/2023 sebagai berikut:

"Syahdan, "idu geni" istilah yang acapkali disematkan pada putusan Mahkamah telah ditorehkan sebagaimana termaktub dalam amar dan pertimbangan hukum putusan ini. Artinya, melalui putusan a quo Mahkamah sejatinya hendak menyatakan bahwa dalam perkara a quo, yakni dalam kaitannya dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan harus diterapkan dengan jalan membuka ruang kontestasi yang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel kepada putera-puteri terbaik bangsa,…."

Kutipan "idu geni" dalam pertimbangan hukum MK tidaklah dimaksudkan sebagai semata sifat mengikatnya amar putusan.

Semua orang sudah pada kesadaran yang sama sebagaimana ketentuan konstitusi bahwa amar putusan MK bersifat final and binding.

"Idu geni" dimaksudkan bahwa tafsir konstitusi sebagai mandat konstitusional dalam pertimbangan hukum Mahkamah, baik berupa ratio decidendi maupun obiter dicta yang menjadi alasan pokok dalam melahirkan amar putusan juga mengikat secara hukum dan bernilai sebagai kaidah hukum. Bahkan, ia mengikat untuk masa depan.

Tafsir MK bersifat final (ultimate intepretation) yang mengakhiri segala polemik tafsir yang ada sebelumnya. Suka atau tidak suka, atas nama dan demi hukum, semua pihak tanpa kecuali tunduk pada tafsir MK.

Sehingga jelaslah bahwa apapun pernyataan MK di dalam putusan, termasuk pertimbangan hukum, haruslah dipandang sebagai pernyataan MK untuk to say what the law is, seperti kata John Marshall.

Juga menegaskan pernyataan Charles Evans Hughes, the Constitution is what the judges say it is.

Di antara tafsir konstitusional MK yang menjadi "idu geni" dalam pertimbangan putusan 90/2023 yang harus dicatat sebagai pendirian baru Mahkamah adalah:

Pertama, "pembatasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable".

Kedua, "menurut Mahkamah, pada prinsipnya syarat usia dalam kandidasi Presiden dan Wakil Presiden harus memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel."

Ketiga, "Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih (right to vote), dan seharusnya juga memiliki hak untuk dipilih (right to be candidate), termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

Keempat, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya juga menstressing satu pernyataan penting, yaitu "Dengan demikian, tafsir konstitusional dalam putusan a quo mengesampingkan putusan yang dibacakan sebelumnya dalam isu konstitusional yang sama, dan putusan a quo selanjutnya menjadi landasan konstitusional baru…"

Dengan dasar pertimbangan hukum yang bersifat "idu geni" tersebut dengan sendirinya Mahkamah telah mengubah pendiriannya dalam pertimbangan hukum uji materi ambang batas Capres-Cawapres.

Pembatasan hak politik akibat ambang batas Capres-Cawapres yang sebelumnya dikatakan MK sebagai torelable berubah menjadi intorelabel dalam uji materi usia minimal Capres-Cawapres.

Jika Mahkamah dalam berbagai putusan uji materi ambang batas Capres-Cawapres mengatakan belum bisa mengubah pendiriannya, maka dengan Putusan 90/2023 haruslah dimaknai sebagai telah berubahnya pendirian MK.

Sehingga konsekuensi hukum yang bersifat "idu geni" dari putusan 90/2023, mengikat MK untuk wajib mengabulkan permohonan baru yang menghendaki 0 persen ambang batas Capres-Cawapres.

Hal tersebut telah secara terang dan nyata bertentangan dengan konstitusi karena berakibat pada pembatasan hak politik yang intorelable, sebagaimana mandat konstitusional dalam pertimbangan hukum putusan 90/2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/15404261/idu-geni-putusan-mk-dan-runtuhnya-ambang-batas-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke