Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 7 Agustus 2023.
Menurut Krishna, berdasarkan data pelintasan masyarakat, Harun Masiku sempat terdeteksi keluar dari wilayah Indonesia.
Baca juga: Tak Sepakat Majunya Gibran sebagai Politik Dinasti, Fahri Hamzah: Belum Tentu Menang
Namun, Harun kembali masuk ke Indonesia hanya berselang satu hari setelah keluar negeri. Krishna mengaku lupa kapan tepatnya tanggal perlintasan keluar-masuk Harun Masiku.
"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," ujar Krishna.
Meski menduga yang bersangkutan ada di dalam negeri, Polri tidak menghentikan pencarian Harun Masiku di luar negeri.
"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," kata Krishna.
Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Alasan Gibran Dipilih Jadi Cawapres Prabowo
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Ia diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya.
Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara.
Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.
Namun, Harun Masiku yang terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Gibran Tak Keluar dari PDI-P: Sudah Clear
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.